KOPERASI pertama di dunia didirikan pada era revolusi industry, tepatnya pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, oleh 28 orang buruh pabrik katun yang ingin memperbaiki kondisi hidup mereka yang masih merasa eksploitasi dan terkooptasi sistim kapitalis.
Rendahnya daya tawar proletariat karena saat itu mereka tergantikan oleh teknologi mesin uap, harga kebutuhan pokok yang semakin naik, pasar dimonopoli borjuis, tenaga mereka dibayar upah dengan upah murah.
Hari demi hari mereka lalui dengan berdiskusi dan merumuskan cara untuk mencari jawaban atas sebuah pertanyaan bagaimana cara memperbaiki kesejahteraan hidup kaum proletar ? dari buah pemikiran Robert Owen (1771-1858) inilah mendorong lahirnya sebuah Gerakan kerakyatan yang hingga pada akhirnya terbentuklah Gerakan ekonomi kerakyatan Rochdale Society of Equitable Pioneers.
Owen menyuarakan pemikiran yang menganggap eksploitasi terhadap kaum proletar oleh kaum kapitalis tidak manusiawi, dari Gerakan tersebut kaum proletar patungan untuk membuka toko sembako, setiap yang tergabung didalamnya harus iuran 1 poundsterling. Dari 28 orang pertama, anggota terus bertambah dan akhirnya berkembang menjadi koperasi konsumen pertama yang menginspirasi perkembangan perkoperasian.
Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, koperasi dikenal dengan istilah kumiai. Koperasi pada zaman Jepang difungsikan sebagai distributor bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang. Usaha koperasi harus disesuaikan dengan azas kemiliteran Jepang.
Akibatnya, sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya. Semua koperasi yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah Belanda harus mendapat persetujuan dari pihak Jepang.
Keadaan yang memprihatinkan tersebut, sesudah merdeka kembali mendorong Bung Hatta untuk membangun perekonomian rakyat, terutama dengan usaha koperasi di segala bidang. Semua direalisasikan sebagai upaya meningkatkan perekonomian rakyat yang kemudian menjadikan pemikirannya sebagai landasan filosofis dalam pasal 33 UUD 1945.
Koperasi dipercaya Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian nasional atau sebagai tiang-tiang penyangga utama ketahanan ekonomi bangsa yang merdeka. Menurut Bung Hatta, koperasi mempunyai persamaan dengan sistem sosial asli yang berakar dari adat istiadat bangsa Indonesia, yakni kolektivisme.
Kisah kesuksesan Gerakan ekonomi kerakyatan yang digagas Owen dan pemikiran Bung Hatta tersebut yang menginspirasi Presiden RI think globally act locally (berpikir global, bertindak lokal), yang kemudian Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Desa Jatisari, terhitung sejak tanggal 17 mei 2025 lewat musyawarah desa khusus (musdesus) kepala desa menginstruksikan untuk membentuk koperasi desa merah putih (KDMP) serta pemilihan pengurus KDMP. Penulis sekaligus pengurus KDMP Jatisari Kecamatan Tanjungsari merasa perlu membuat tulisan ini pada momentum hari koperasi nasional 12/7.
Quo Vadis koperasi desa merah putih?
Program KDMP resmi masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN), penetapan ini dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memperkuat ekonomi desa dengan memotong rantai distribusi, menstabilkan harga, serta menyalurkan subsidi pemerintah agar lebih transparan.
Prinsip utama PSN mencakup pertumbuhan ekonomi, pemerataan Pembangunan, kesejahteraan Masyarakat, dan Pembangunan daerah. Proyek ini juga harus berlandaskan asas keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, kemanfaatan serta keterbukaan dan partisipasi publik. Namun jauh panggang dari api, proyek KDMP ini tidak berjalan sesuai apa yang tertulis, tidak sesuai denga napa yang telah diamanatkan.
Adalah pengurus KDMP yang tidak diindahkan kehadirannya, tidak diapresiasi kinerjanya, semua yang terlibat dalam proyek KDMP seakan menutup mata dan menutup telinga terkait pengurus KDMP.
Tidak sedikit pengurus yang mundur dari kepengurusan bukan karena ketidaksiapannya mengurusi KDMP hingga masa jabatannya berakhir, namun karena ketidakjelasan atas kinerja serta pengabdian yang telah didedikasikan.
Setiap tanggal 12 Juli, Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional. Berbagai seremoni digelar, slogan dikumandangkan, dan koperasi Kembali disebut sebagai soko guru perekonomian bangsa. Tahun 2026 bahkan mengusung tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” sebagai ajakan untuk memperkuat Gerakan koperasi nasional.
Dibalik perayaan tersebut, ada kenyataan yang jarang dibicarakan. Banyak pengurus koperasi bekerja tanpa mengenal waktu, memikul tanggungjawab besar tetapi tidak memperoleh kesejahteraan yang layak. Istilah Pengurus Tinggal Tulang bukan sekedar ungkapan berlebihan. Metafora tersebut menggambarkan pengurus yang mengorbankan tenaga, pikiran, bahkan biaya pribadi demi menjaga koperasi tetap berjalan.
Sebagai seorang pengurus KDMP, penulis merasakan secara langsung dinamkika tersebut. Di balik rapat-rapat, pelatihan, penyusunan administrasi, pengembangan rencana usaha, hingga Upaya perekrutan dan menjaga kepercayaan anggota. Terdapat tanggungjawab yang tidak ringan, tulisan ini bukan dimaksudkan untuk mengeluh, melainkan sebagai refleksi bahwa kemajuan koperasi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan program, tetapi juga oleh dedikasi para pengurus yang bekerja di garis depan. Karena itu, Hari Koperasi Nasional hendaknya menjadi pengingat untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap penguatan kapasitas, kesejahteraan, dan penghargaan bagi para pengurus KDMP di seluruh Indonesia.
Di saat yang sama, penulis berharap pemerintah, dinas yang membidangi koperasi, agrinas, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan dan pembangunan KDMP dapat Menyusun dan menjalankan kebijakan secara lebih objektif, partisipatif, dan berpijak pada kondisi nyata di lapangan.
Keberhasilan KDMP ini tidak cukup diukur dari selesainya Pembangunan Gedung KDMP sesuai target, tidak diukur hanya dari peresmian oleh pemerintah, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut memperkuat kelembagaan koperasi bukan melemahkan, memberdayakan pengurus dan anggota, serta menjawab tantangan yang benar-benar mereka hadapi. Koperasi akan tumbuh lebih sehat apabila setiap kebijakan lahir dari dialog, evaluasi yang terbuka, dan semangat untuk memperbaiki, bukan sekadar memenuhi target administrative.
Kiki Hamdani
Penulis adalah Pengurus KDMP.




Tinggalkan Balasan