Menakar Amis di Belanga Gizi Jawa Barat

|

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya merupakan harapan yang dibangun negara untuk memutus rantai kemiskinan dan menekan angka stunting. Program ini lahir dari komitmen Presiden agar setiap anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang layak sehingga mampu tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Namun, ketika program mulia tersebut dijalankan di Jawa Barat, harapan itu mulai dibayangi berbagai persoalan. Alih-alih menghadirkan optimisme, pelaksanaannya justru memunculkan dugaan penyimpangan yang mengusik kepercayaan publik.

Sebagai provinsi dengan jumlah penerima manfaat terbesar, Jawa Barat menjadi tulang punggung pelaksanaan MBG secara nasional. Sekitar 6.700 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disiapkan untuk menjalankan program tersebut. Angka itu memang menunjukkan skala yang besar, tetapi di baliknya muncul pertanyaan serius mengenai kualitas tata kelola dan integritas pelaksanaannya.

Publik patut bertanya, di manakah kehormatan sebuah kebijakan apabila dapur-dapur yang menjadi tempat penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak justru diduga diwarnai praktik penyalahgunaan kewenangan? Dugaan jual beli titik dapur fiktif kini tidak lagi sekadar menjadi isu yang beredar di ruang-ruang informal, melainkan berkembang menjadi persoalan yang layak diuji melalui proses hukum.

Baca Juga:  Konflik Eksekutif Purwakarta jadi Ujian Serius Fungsi Pengawasan DPRD

Informasi yang beredar mengarah pada dugaan adanya praktik yang melibatkan struktur berjenjang, mulai dari Koordinator Regional SPPG, Koordinator Wilayah, Koordinator Kecamatan, hingga Kepala Dapur SPPG. Dugaan pengondisian wilayah, transaksi rekomendasi, serta manipulasi kelayakan dapur menjadi sinyal yang tidak boleh diabaikan. Apabila rantai pengawasan telah tercemar sejak awal, maka standar mutu yang ditetapkan pemerintah pusat berpotensi runtuh bahkan sebelum pelayanan diberikan kepada masyarakat.

Sebagai lembaga yang mengawal kepentingan publik, LBH PKC PMII Jawa Barat memandang persoalan ini harus dilihat dari aspek paling mendasar, yakni kelayakan fisik dapur, standar kesehatan, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana. Dari sekitar 6.700 dapur yang diklaim beroperasi di Jawa Barat, berapa yang benar-benar memenuhi standar? Berapa banyak Kepala Dapur SPPG yang memang menjalankan tugasnya secara nyata, bukan sekadar nama yang tercantum dalam dokumen administratif?

Fakta bahwa sejumlah dapur harus ditangguhkan (suspend) untuk dilakukan perbaikan menjadi alarm keras bahwa proses verifikasi awal patut dievaluasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada setiap dapur.

SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen utama untuk menjamin keamanan pangan. Lantai, dinding, peralatan memasak, hingga kualitas air bersih harus memenuhi standar kesehatan agar risiko pencemaran maupun keracunan makanan dapat dicegah.

Baca Juga:  Kenaikan Yesus Kristus dan Pentingnya Menjaga Toleransi Beragama

Hal serupa berlaku terhadap keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pengelolaan limbah hasil memasak dalam skala besar tidak dapat dipandang sebagai pelengkap administrasi. Tanpa sistem IPAL yang memenuhi standar, ribuan dapur tersebut justru berpotensi menjadi sumber pencemaran lingkungan dan menimbulkan persoalan kesehatan baru bagi masyarakat sekitar.

Apabila verifikasi terhadap kelayakan dapur, kepemilikan SLHS, keberadaan IPAL, maupun penunjukan Kepala Dapur SPPG hanya dilakukan sebagai formalitas demi mengejar target penyaluran anggaran, maka hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip tata kelola yang baik sekaligus bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen pemerintah.

Niat baik negara tidak boleh berubah menjadi ruang bagi praktik rente, penyalahgunaan kewenangan, maupun kepentingan segelintir oknum.

Karena itu, LBH PKC PMII Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program MBG agar tetap berada pada koridor hukum. Kami mendukung penuh komitmen Presiden dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Mengakhiri “Pseudo-Partisipasi” Pemuda: Menggagas Presidential Youth Policy Award dalam Arsitektur Pemerintahan Prabowo

Atas dasar itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di Jawa Barat.

Audit tersebut perlu mencakup pemeriksaan terhadap Koordinator Regional SPPG, Koordinator Wilayah, Koordinator Kecamatan, hingga Kepala Dapur SPPG. Pemeriksaan juga harus disertai verifikasi lapangan terhadap keberadaan fisik dapur, legalitas operasional, kepemilikan SLHS, keberadaan IPAL, serta penelusuran aliran anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan program.

Hukum harus hadir sebagai instrumen yang menjamin keadilan, bukan sekadar menjadi simbol penegakan aturan. Apabila ditemukan adanya dapur fiktif, manipulasi data, atau penyimpangan penggunaan anggaran, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengorupsi program makanan bergizi bagi anak-anak bukan hanya pelanggaran terhadap hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Di atas piring-piring makanan itulah kualitas generasi Indonesia dipertaruhkan. Karena itu, tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi siapa pun yang menjadikan program kemanusiaan ini sebagai ladang keuntungan pribadi.

Oleh: Magfurur Rochim, S.H. – Penulis adalah Direktur LBH PKC PMII Jawa Barat

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran