Pemkab Bekasi Luncurkan E-Monev KIP 2026, Ini Tujuannya

|

GUGAH – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui peluncuran aplikasi E-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev KIP) 2026. Peluncuran aplikasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat KH Noer Ali, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (17/6/2026).

Aplikasi E-Monev KIP diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia, Kepala Bidang IKP Diskominfo Provinsi Jawa Barat Nidar Nadrotan Naim Sujana, serta Kepala Bidang IKP Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Rhamdan Nurul Ikhsan.

Peluncuran aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan layanan informasi publik yang lebih cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Endin Samsudin mengatakan, peluncuran E-Monev KIP merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hari ini launching E-Monev KIP merupakan salah satu bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa kita sangat bersungguh-sungguh dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Presidium Nuansa Ungu: Ketua Partai Pengusung Lebih Layak Isi Kursi Wakil Bupati Ciamis

Ia juga mengapresiasi kinerja Diskominfosantik Kabupaten Bekasi yang berhasil mengantarkan daerah tersebut meraih predikat Kabupaten Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

“Diskominfosantik telah membuktikan prestasinya dengan mendapatkan predikat Kabupaten Informatif. Tentu capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah agar pada pelaksanaan penilaian berikutnya, predikat tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” katanya.

Menurut Endin, esensi keterbukaan informasi publik tidak hanya sebatas mengejar penghargaan, tetapi merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Seiring perkembangan teknologi, pemerintah dituntut menghadirkan sistem layanan informasi yang modern dan berbasis digital.

“Hari ini kita berada di era keterbukaan. Model pelayanan informasi bukan lagi dilakukan secara manual, tetapi melalui sistem digital sehingga masyarakat dapat menerima informasi secara cepat, benar, dan akurat,” jelasnya.

Melalui aplikasi E-Monev KIP, pemerintah daerah diharapkan dapat memantau sekaligus mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh perangkat daerah secara lebih efektif, sehingga kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat terus meningkat.

Baca Juga:  Pemkab Bogor dan TNI Perkuat Sinergi melalui Latihan Kopassus untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

Endin juga mengimbau seluruh perangkat daerah agar mendukung implementasi aplikasi tersebut dengan melengkapi seluruh indikator penilaian yang telah ditetapkan.

“Kami meminta kepada seluruh perangkat daerah agar apa yang menjadi kewajiban dalam pengisian kuesioner dan indikator penilaian dapat segera diselesaikan dan diisi dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menilai peluncuran E-Monev KIP 2026 merupakan langkah strategis untuk mengukur tingkat komitmen dan kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hari ini kita secara resmi meluncurkan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Bekasi Tahun 2026. Sistem digital ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Yan Yan, sistem digital tersebut akan membuat proses monitoring dan evaluasi berlangsung lebih objektif, transparan, efektif, dan efisien. Selain itu, hasil penilaian juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di setiap perangkat daerah.

Baca Juga:  Aktivitas Mengaji Anak-anak Terganggu, LBH GP Ansor Kota Bekasi Sampaikan Aspirasi Warga Sumurbatu

“E-Monev bukan sekadar penilaian administratif, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk melihat sejauh mana badan publik memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan tepat kepada masyarakat. Hasilnya akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan informasi publik,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat lima indikator utama dalam penilaian E-Monev KIP 2026, yakni keterbukaan informasi berkala dan serta-merta, penyediaan dokumen informasi publik yang mudah diakses, pengembangan website resmi yang ramah disabilitas, penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa.

Yan Yan juga mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar mengisi kuesioner dengan data dan dokumen pendukung yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap jawaban yang diinput dalam aplikasi wajib disertai dokumen pendukung yang sah dan relevan. Validitas data menjadi faktor penting karena dokumen yang tidak sesuai akan memengaruhi nilai akhir yang diperoleh,” tegasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran