Kali Asem Bekasi Diduga Tercemar Limbah B3, Bau Kimia Menyengat Picu Kekhawatiran Warga

|

GUGAH – Dugaan pencemaran lingkungan di aliran Sungai Kali Asem, Kota Bekasi, menjadi perhatian setelah warga mencium aroma menyengat yang diduga berasal dari bahan kimia pada Sabtu pagi (13/6/2026). Bau tersebut tercium di sekitar kawasan Perumahan Zamrud Mustika Jaya dan memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampaknya bagi kesehatan maupun kualitas lingkungan.

Sejumlah warga mengaku aroma yang muncul berbeda dari bau limbah rumah tangga pada umumnya dan tercium cukup kuat di sekitar aliran sungai. Kondisi itu kemudian mendapat perhatian dari LBH GP Ansor Kota Bekasi yang meminta pemerintah segera melakukan langkah investigasi.

Baca Juga:  Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Bekasi Babat Titipan SPMB, PERGUNU Tekankan Pemulihan Marwah Pendidikan

Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhammad Zaenudin, menduga pencemaran tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha atau industri di sekitar kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke aliran Kali Asem. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi bersama aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan sumber pencemaran serta menindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum,” ujar Zaenudin.

Menurut Zaenudin, persoalan dugaan pencemaran Kali Asem tidak dapat dipandang sebagai masalah lingkungan yang hanya berdampak pada satu wilayah. Sebagai bagian dari sistem aliran sungai, apabila pencemaran terbukti terjadi, dampaknya berpotensi meluas hingga memengaruhi ekosistem dan masyarakat di wilayah hilir.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Luncurkan E-Monev KIP 2026, Ini Tujuannya

Ia juga menyinggung hasil kajian yang disebut berasal dari Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia (PPSML UI). Dalam kajian tersebut, Sungai Kali Asem disebut terindikasi mengandung chromium hexavalent (Cr6+), salah satu logam berat yang bersifat karsinogen atau dapat menyebabkan kanker. Tingkat pencemarannya bahkan disebut lebih tinggi dibandingkan sejumlah wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan nikel.

Dari sisi regulasi, dugaan pencemaran lingkungan dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain Pasal 98 mengenai pencemaran yang dilakukan dengan sengaja, Pasal 99 terkait pencemaran akibat kelalaian, serta Pasal 104 yang mengatur larangan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.

Baca Juga:  Baznas Kota Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Rawalumbu

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi maupun pihak industri di sekitar kawasan TPST Bantar Gebang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.***

Avatar Egi

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran