GUGAH – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam pengawasan sektor pertambangan. Melalui inspeksi lapangan terpadu di Kecamatan Leles, tiga lokasi tambang diketahui melanggar ketentuan dan langsung dikenai penghentian operasional sementara, Rabu, 3 Juni 2026.
Kegiatan inspeksi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, didampingi Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, sebagai bagian dari upaya memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
Dalam keterangannya, Bupati Garut menegaskan bahwa pengawasan sektor pertambangan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Pertambangan memang penting untuk ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, pengawasan harus tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam aspek perizinan serta praktik operasional yang melanggar ketentuan, termasuk penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang yang melebihi kapasitas daya dukung.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan penghentian sementara.
“Setiap aktivitas tambang wajib memenuhi seluruh persyaratan, baik administratif, teknis, maupun lingkungan. Jalan umum bukan untuk dieksploitasi secara berlebihan hingga merusak fasilitas publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan penghentian ini bukan semata sanksi, tetapi juga bentuk pembinaan agar pelaku usaha memperbaiki tata kelola operasionalnya sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah Garut agar lebih disiplin dan bertanggung jawab. Penguatan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan aktivitas pertambangan memberikan kontribusi ekonomi tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
Inspeksi ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan provinsi dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat dari dampak negatif aktivitas industri.*



Tinggalkan Balasan