Pembahasan RUU Pemilu, Siapa yang Jadi Inisiator?

JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pascaputusan Mahkamah Konstitusi kini tengah terjepit di antara dua kutub kepentingan: idealisme kedaulatan legislatif dan realitas kebuntuan komunikasi antarpartai.

Di tengah desakan agar draf segera dirampungkan, muncul perdebatan sengit mengenai siapa yang seharusnya menjadi inisiator penyusunan aturan main demokrasi tersebut. Jika PDI Perjuangan secara tegas menolak keterlibatan pemerintah demi menjaga “nyawa” parpol, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) justru melihat inisiatif pemerintah sebagai solusi rasional atas lambatnya proses legislasi di Senayan yang dipicu oleh ego partai-partai besar.

Ketua DPP PDIP sekaligus Kapoksi Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, berdiri di garis depan dalam menolak usul agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Baginya, menyerahkan kewenangan tersebut kepada eksekutif sama saja dengan mempertaruhkan kedaulatan partai politik dan mematikan esensi demokrasi.

Baca Juga:  Rencana Penutupan Prodi Pendidikan, PW PGM Jabar: Solusinya Benahi, Bukan Menutup

“Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” tegas Deddy, Jumat (8/5/2026). PDIP memandang bahwa dinamika dan pergulatan politik di DPR adalah prasyarat mutlak bagi lahirnya konsensus yang sah, dan tidak semestinya dihindari hanya demi mengejar efisiensi waktu.

Namun, sudut pandang berbeda datang dari partai menengah-kecil. Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menduga bahwa alotnya pembahasan ini berakar pada ketidaksamaan semangat antarfraksi, di mana partai-partai besar cenderung ingin memasang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) setinggi mungkin untuk mendepak kompetitor kecil. Ali menilai praktik distribusi suara dari partai yang tidak lolos ambang batas—seperti kasus PPP—sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi pemilih.

Baca Juga:  Ketua Komisi XI DPR RI Ingatkan Kades: Dana Desa Bukan Uang Kaget, Transparansi Adalah Harga Mati

“Semangatnya tidak sama. Ada semangat untuk merangkul dan semangat untuk membuang. Kita perlukan pemerintah untuk mediasi, apalagi hari ini partai pendukung pemerintah sangat besar,” ujar Ali, Senin (4/5/2026). Ia memahami jika pemerintah akhirnya mengambil alih inisiatif karena melihat DPR terlalu lambat akibat tarik-menarik kepentingan yang sangat kuat.

Di tengah polemik inisiator, Partai Gerindra mencoba mengambil jalan tengah dengan menekankan pentingnya simulasi yang matang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tengah mencari formula ambang batas yang adil agar tidak memberatkan partai-partai lain.

Hingga saat ini, pembahasan resmi belum diputuskan karena masing-masing fraksi masih diminta melakukan simulasi mendalam terhadap berbagai sistem pemilu agar aturan yang dihasilkan tidak cacat hukum dan kembali digugat ke MK. “Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” peringat Dasco.

Baca Juga:  81.992 Jemaah Haji RI Sudah Diberangkatkan, Kemenhaj Perkuat Fasilitas Ramah Disabilitas

Merespons dinamika tersebut, Menko KumHAM Yusril Ihza Mahendra memilih posisi defensif dengan menegaskan bahwa pemerintah tetap dalam posisi pasif menunggu draf inisiatif DPR sesuai kesepakatan awal. Meski pasif, Yusril memberikan peringatan keras mengenai manajemen waktu; payung hukum pemilu idealnya rampung 2,5 tahun sebelum Pemilu 2029 agar KPU tidak bekerja dalam kondisi darurat regulasi.

Kebuntuan ini diperparah oleh kendala teknis di Komisi II DPR, di mana draf dan naskah akademik dari Badan Keahlian DPR (BKD) dilaporkan belum siap sepenuhnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *