Ketua Komisi XI DPR RI Ingatkan Kades: Dana Desa Bukan Uang Kaget, Transparansi Adalah Harga Mati

PASURUAN – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, melontarkan peringatan keras kepada pemerintah daerah, kepala desa (kades), hingga perangkat desa untuk tidak main-main dalam mengelola Dana Desa.

Dalam agenda sosialisasi akuntabilitas yang digelar di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Misbakhun menekankan bahwa setiap sen anggaran yang mengalir ke desa memiliki beban tanggung jawab moral dan hukum yang sangat besar. Mengingat dana tersebut bersumber dari APBN, ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus bersih secara administrasi maupun substansi.

“Dana Desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi,” kata Mukhamad Misbakhun, Kamis (30/4/2025).

Baca Juga:  Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp61 Miliar demi Muluskan Impor

Sebagai instrumen strategis untuk memicu pembangunan dari akar rumput, Dana Desa sejatinya dirancang untuk mengikis kemiskinan dan membenahi infrastruktur desa secara mandiri. Namun, Misbakhun menyoroti adanya jurang pemisah antara besarnya alokasi anggaran dengan kapasitas pengelolaan di lapangan.

Sejak UU Desa diberlakukan, perhatian negara terhadap desa memang terus meningkat, tetapi hal ini justru memicu risiko besar jika tidak dibarengi dengan tata kelola yang mumpuni.

Realitas pahit di lapangan menunjukkan bahwa dokumentasi yang lemah, transparansi yang rendah, hingga ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran masih menjadi penyakit kronis dalam pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga:  Hergun Blak-blakan soal Nasib Kabupaten Sukabumi Utata, 290 CDOB Masih Antre

Persoalan krusial muncul karena realitas sosiologis di mana kepala desa biasanya dipilih berdasarkan ketokohan, bukan keahlian teknis di bidang administrasi keuangan. Kondisi ini seringkali menjadi jebakan yang menyeret para kades ke ranah hukum akibat kesalahan prosedur yang tidak disengaja.

Misbakhun mendesak pentingnya bimbingan teknis yang berkelanjutan agar niat baik membangun desa tidak berakhir di balik jeruji besi.

“Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Komdigi Buka Pendaftaran Dewan Pengawas RRI 2026-2031, Edwin Abdullah: Cari Figur Berintegritas

Dalam upaya memperketat pengawasan, peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditekankan sebagai garda terdepan dalam mengaudit dan menghitung kerugian negara.

Para kades didorong untuk tidak menjaga jarak dengan lembaga pemeriksa, melainkan aktif membangun komunikasi dengan pemerintah daerah maupun BPK guna mendapatkan arahan tata kelola yang benar.

Akhir dari segala kerumitan administrasi ini tetap kembali pada satu tujuan utama, yakni kemaslahatan warga desa yang tidak boleh dikhianati oleh buruknya manajemen keuangan.

“Tujuan utama Dana Desa ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *