Aktivis Soroti Izin dan Limbah Peternakan Sapi Milik Anggota DPRD Banten

TANGERANG – Aktivitas peternakan sapi yang diduga dimiliki oleh Anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AH kembali menjadi sorotan publik. Lokasi peternakan yang berada di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, ini diduga kuat mencemari lingkungan dan membahayakan sumber air bersih warga.

Kecurigaan muncul lantaran limbah kotoran sapi diduga dibuang langsung ke area kebun yang berbatasan langsung dengan Danau Pakulonan. Ironisnya, air danau tersebut merupakan sumber vital yang dikelola oleh PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) untuk memenuhi kebutuhan air minum dan rumah tangga masyarakat kawasan Gading Serpong.

Ketua Forum Aktivis Tangerang (FORTANG), Taher Jalalulael, menjadi pihak yang paling vokal menyoroti kasus ini. Menurutnya, keberadaan peternakan di lokasi yang sangat dekat dengan kawasan resapan air sangat berisiko, apalagi jika tidak didukung sistem pengelolaan limbah yang memadai.

Baca Juga:  Belajar dari Tragedi Yogyakarta, KMP Purwakarta Tawarkan Transformasi Sistem Kontrol Total Daycare

“Saya sudah beberapa kali melihat langsung kondisi peternakan itu. Lokasinya sangat dekat dengan Danau Pakulonan, sementara air danau tersebut digunakan PDAM Tirta Kerta Raharja untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga warga Gading Serpong,” ujar Taher, Kamis (07/05/2026).

Peternakan ini diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2020. Taher menegaskan, setiap usaha peternakan wajib memiliki instalasi pengolahan limbah yang layak. Jika dibiarkan begitu saja, air kotor yang bercampur kotoran sapi sangat mudah meresap atau mengalir masuk ke danau, sehingga berpotensi mencemari kualitas air baku.

Baca Juga:  Menteri PPPA Desak Penahanan Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, Taher menilai aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Peternakan.

“Menurut saya seharusnya peternakan sapi tersebut memiliki tempat pengelolaan limbah yang tertutup dan aman. Karena lokasinya sangat dekat dengan danau yang airnya digunakan untuk konsumsi, saya menduga kegiatan ini jelas melanggar aturan lingkungan hidup,” tegasnya.

Taher mempertanyakan legalitas dan pengawasan pemerintah daerah. Bagaimana bisa usaha skala besar yang berpotensi merusak lingkungan beroperasi di zona yang sangat sensitif seperti tepi danau sumber air bersih?

Aktivis ini meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang beserta instansi teknis terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup aspek legalitas perizinan hingga kondisi riil pengelolaan limbah di lapangan.

Baca Juga:  Sentuh 21 Unit, Program Rutilahu ‘KOPI MASAL’ di Cibadak Sukabumi Kedepankan Semangat Gotong Royong

“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat ribuan orang. Kalau memang ditemukan ada aliran limbah yang masuk ke danau, tentu harus ada tindakan tegas. Jangan sampai warga menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak pengelola peternakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, maupun manajemen PDAM Tirta Kerta Raharja terkait dugaan pencemaran dan pelanggaran aturan tersebut.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *