Bara di Bilik Pesantren

|

Lonceng peringatan telah berbunyi dari berbagai penjuru, menandakan ada yang keliru dalam cara negara memandang dan memperlakukan ruang-ruang pendidikan keagamaan. Gejolak yang bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, oleh aparat kepolisian pada akhir Oktober lalu semestinya tidak dipandang sebelah mata sebagai riak kecil di daerah. Peristiwa yang menyeret nama institusi pendidikan ini telah membenturkan dua kepentingan mendasar dalam negara hukum: penegakan hukum yang tegas versus perlindungan hak asasi manusia, khususnya masa depan anak-anak dan para santri yang rentan.

Respons cepat yang disuarakan sejumlah pihak, mulai dari imbauan Ketua Umum PBNU KH. Kikin Abdul Hakim (Gus Kikin) agar warga Sukoharjo tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi; rencana pembentukan tim investigasi; teguran terbuka Komnas HAM dan Ombudsman RI ihwal prosedur yang mencederai prinsip hak anak serta sensitivitas gender; penjelasan status administratif oleh Kementerian Agama dan Pemprov Jateng; hingga sorotan kritis dari Komisi III DPR dan media terhadap potensi “overdosis” tindakan aparat menunjukkan betapa sensitifnya penanganan perkara yang menyentuh ruang-ruang moral keagamaan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Surat Terbuka kepada Bupati Purwakarta Menggugat Syukur yang Keliru

Kritik utama yang mengemuka tentu saja tertuju pada prosedur operasional. Di satu sisi, kepolisian tentu memiliki legitimasi dan kewajiban hukum untuk memburu kebenaran materiil atas kasus perusakan serta pembakaran warung yang terjadi di wilayah tersebut, yang pengembangannya turut menyeret nama daftar pencarian orang (DPO) berinisial “I” dengan latar belakang jaringan masa lalu. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu; setiap pelanggaran hukum wajib diproses secara transparan. Namun, pertanyaannya adalah: apakah penegakan hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang beringas dan mencederai rasa keadilan publik di ruang privat seperti pesantren?

Terlebih, penggeledahan yang dilakukan pada dini hari tersebut dilaporkan diwarnai dugaan intimidasi terhadap santriwati, seperti pendobrakan pintu asrama, penodongan laras panjang, hingga interogasi psikologis yang mencekam, serta penyitaan barang-barang personal yang memantik tanya publik. Meskipun pihak kepolisian melalui Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dan Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan telah menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai prosedur dengan mengantongi penetapan pengadilan serta melibatkan Polwan dan unit perlindungan perempuan saat pemeriksaan, cara-cara di lapangan tetap menyisakan tanda tanya besar mengenai proporsionalitas.

Baca Juga:  Jangan Wariskan Beban: APBD 2027 di Bawah Bayang-bayang Risiko Fiskal 2026

Di sisi lain, status perizinan lembaga dari hasil penelusuran Pemprov Jateng dan Kemenag disebut belum terdaftar secara resmi sebagai pondok pesantren—sama sekali tidak bisa dijadikan pembenaran atau legitimasi untuk mengabaikan perlindungan hak asasi manusia, apalagi merusak memori psikologis anak-anak yang sedang menimba ilmu di lokasi kejadian. Di luar aspek prosedural penegakan hukum, polemik ini juga menyisakan pekerjaan rumah yang mendesak bagi pengelola lembaga keagamaan agar senantiasa tertib secara administratif dalam tata kelola kelembagaannya agar tidak membuka celah bagi tafsir hukum yang sewenang-wenang.

Koreksi paling tajam tetap harus diarahkan kepada Korps Bhayangkara. Negara melalui kepolisian dituntut untuk menunjukkan akuntabilitas yang tinggi. Langkah pihak kepolisian yang kemudian mengembalikan sejumlah barang sitaan yang tidak terkait perkara (seperti telepon genggam, kendaraan, dan drone) secara utuh kepada pihak ponpes patut diapresiasi sebagai itikad baik. Kendati demikian, desakan agar Kapolri memerintahkan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengaudit prosedur secara transparan, evaluasi internal dari Ombudsman, Komisi III DPR, serta langkah Propam Polri dalam mendalami prosedur penggeledahan harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar basa-basi institusional. Ketika aparat negara bertindak melampaui batas kewenangan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan terhadap institusi kepolisian, melainkan juga rasa aman warga negara.

Baca Juga:  Nurul Huda Cibojong: Merawat Tradisi Pesantren, Menjawab Tantangan Zaman

Kita tentu tidak ingin penegakan hukum justru melahirkan luka baru yang meretakkan kerukunan antarwarga dan merusak hubungan harmonis antara negara dengan simpul-simpul umat beragama. Ruang dialog yang diserukan para tokoh agama dan PBNU melalui konsolidasi bersama tokoh lokal harus dirawat bersama secara saksama. Aparat kepolisian wajib diawasi secara ketat oleh Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, serta elemen masyarakat sipil agar ke depan mereka senantiasa bekerja secara profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan.

Keadilan harus ditegakkan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu, tetapi penegakan hukum itu tidak boleh sekali-kali mengorbankan masa depan, kehormatan, dan rasa aman anak-anak bangsa yang sedang belajar di bilik-bilik pesantren. Negara hadir untuk melindungi, bukan untuk menebar teror di ruang-ruang ilmu.

Oleh : Akhmad Rifai

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran