Sunanto Dampingi Buya Anwar Abbas Bersaksi untuk Gus Yaqut, Sebut Persahabatan Tak Luntur oleh Proses Hukum

|

GUGAH – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto atau Cak Nanto, mendampingi Buya Anwar Abbas saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Kamis (29/10/2026).

Melalui unggahan di media sosialnya, Sunanto menyebut kehadirannya mendampingi Buya Anwar menjadi pengingat bahwa persahabatan, kemanusiaan, dan keberanian untuk hadir tidak boleh luntur meski berada di tengah dinamika politik maupun proses hukum.

“Menemani Buya Anwar menjadi saksi dalam persidangan Gus Yaqut. Sebuah momen yang mengingatkan kita bahwa persahabatan, kemanusiaan, dan keberanian untuk hadir tidak boleh luntur oleh dinamika politik maupun proses hukum,” tulis Sunanto.

Baca Juga:  Usai Musim Haji 2026, KPK Segera Limpahkan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan

Menurutnya, menjadi sahabat bukan hanya hadir dalam situasi menyenangkan, tetapi juga tetap berdiri bersama ketika seseorang menghadapi ujian.

“Di tengah berbagai ujian, kita belajar bahwa menjadi sahabat bukan hanya hadir saat bahagia, tetapi juga tetap berdiri ketika sahabat menghadapi cobaan,” lanjutnya.

Sunanto menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati. Di saat yang sama, nilai persaudaraan juga tidak boleh ditinggalkan.

“Hukum harus ditegakkan, keadilan harus dijaga, dan persaudaraan tetap dirawat,” tulisnya.

Baca Juga:  Trump Dikritik Muhammadiyah Soal Nama Muhammad: Sangat Menyakitkan

Sementara itu, sidang lanjutan perkara tersebut juga menghadirkan sejumlah saksi meringankan yang diajukan tim penasihat hukum Gus Yaqut, termasuk Buya Anwar Abbas selaku Amirul Hajj 2024.

Ketua tim penasihat hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, mengatakan kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024 didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah. Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan keterbatasan kapasitas Mina sehingga pengaturan kuota dilakukan dengan mengedepankan prinsip Hifzhun Nafs atau perlindungan jiwa.

Melissa menyebut keterangan para saksi diharapkan dapat menjelaskan dasar pertimbangan kebijakan tersebut berdasarkan kondisi penyelenggaraan ibadah haji saat itu.

Baca Juga:  Usai Doakan Gus Yaqut di PN Jakpus, Puluhan Kiai Berkumpul di Lirboyo

Sebelumnya, dukungan terhadap Gus Yaqut juga datang dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam). Sejumlah anggota Kokam hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai bentuk solidaritas kepada mantan Menteri Agama tersebut. Mereka menegaskan kehadiran itu merupakan dukungan moral sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama 2023-2024 masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran