GUGAH – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024 semata-mata didasarkan pada aspek keselamatan jemaah, bukan pertimbangan lain.
Ketua tim penasihat hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, mengatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan keterbatasan kapasitas Mina, Arab Saudi, yang menjadi lokasi mabit bagi jemaah haji.
Menurutnya, luas Mina yang tidak berubah menjadi faktor penting dalam menentukan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan secara aman.
“Kebijakan Kementerian Agama yang dibuat oleh Gus Yaqut itu pijakan dan landasannya satu-satunya hanyalah Hifzhun Nafs (keselamatan jiwa) jemaah. Seperti diterangkan saksi Muhammad Basori, tahun 2023 dengan luasan Mina yang tidak pernah berubah terjadi insiden yang menimbulkan korban jiwa hingga hampir 800 orang,” ujar Melissa usai sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Melissa menjelaskan, tragedi yang terjadi pada 2023 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan haji tahun berikutnya. Karena itu, mitigasi dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menyebut kuota haji tambahan pada 2023 berjumlah 8.000 jemaah, sedangkan pada 2024 meningkat menjadi 20.000 jemaah. Bertambahnya kuota tersebut, kata dia, harus diimbangi dengan kemampuan layanan, akomodasi, dan daya tampung di Tanah Suci.
Melissa juga mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memastikan syarat kemampuan (istitha’ah) jemaah terpenuhi jika kapasitas pelayanan dan fasilitas tidak diperhitungkan secara memadai.
“Tadi saksi menjelaskan bahwa kondisi di Mina tetap sama, bahkan justru ada pengurangan. Sebanyak 27.000 jemaah yang sebelumnya bisa diakomodasi di Mina Jadid sudah tidak dipakai lagi pada 2024,” ujarnya.
Ia menilai keterangan para saksi di persidangan akan memperjelas dasar pertimbangan kebijakan yang diambil Gus Yaqut sehingga dapat dinilai berdasarkan fakta penyelenggaraan ibadah haji, bukan sekadar pembenaran setelah keputusan dibuat.
Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
Melissa mengakui penambahan kuota membuat banyak calon jemaah dapat berangkat lebih cepat. Namun, menurutnya, percepatan keberangkatan harus tetap disertai jaminan keselamatan dan pelayanan yang layak.
“Jemaah tentu sangat berbahagia ketika bisa berangkat haji lebih cepat. Tetapi harapan utama mereka adalah berangkat dan pulang dengan selamat, serta memperoleh seluruh pelayanan yang menjadi haknya. Negara berkewajiban melindungi hak-hak tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama 2023–2024 pada Kamis (29/10/2026) menghadirkan tujuh saksi yang diajukan tim penasihat hukum Gus Yaqut. Mereka terdiri atas Muhammad Basori dari KBIHU Jabal Rahmah Surabaya, Muhammad Asnawi, Budi Santosa, Amat Mulyoko, Muslih, Muhammad Irham, serta Amirul Hajj 2024 KH Anwar Abbas yang dijadwalkan memberikan keterangan pada siang hari.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani bersama dua hakim anggota.***





Tinggalkan Balasan