GUGAH — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mempertanyakan komprehensivitas audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Ia menyoroti tidak disinggungnya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam laporan audit, padahal pasal tersebut secara khusus mengatur kuota haji tambahan.
“Sangat disayangkan ya seorang auditor dalam menilai sebuah kebijakan yang kemudian akan melakukan audit terhadap apakah ada kerugian negara atau tidak, ternyata melewati begitu saja satu pasal sebagai satu-satunya pasal yang bicara tentang kuota tambahan,” kata Melissa seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara khusus mengatur kuota tambahan dalam Pasal 9. Namun, ketentuan tersebut justru tidak dibahas dalam laporan audit investigasi BPK yang mencapai sekitar 200 halaman.
“Pasal ini tidak eksis, tidak berlaku, atau bagaimana? Itu yang sangat kami sayangkan. Kami mempertanyakan apakah audit ini sudah dilakukan secara komprehensif atau belum,” tandasnya.
Hari ini Jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi ahli. Mereka adalah Auditor Forensik BPK yang menjadi tim pemeriksaan investigatif dalam menghitung kerugian negara terkait kuota haji tambahan 2023-2024.
Keempatnya yakni Muhamad Ramadhani (Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara), Jamaluddin Effendi Wibowo, (Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II), Muhammad Abdurrahman, (Plt Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I), dan Dwi Ari Kurniawan (Kasubdit Forensik Digital).
Mereka dimintai keterangan untuk empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam pemeriksaan, saksi ahli memaparkan hasil temuan mereka pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024, termasuk dugaan aliran dana. Namun, hasil audit forensik BPK sama sekali tidak menemukan aliran dana kepada Gus Yaqut.
“Di halaman awal dari LHP, audit investigasi ini sama sekali tidak ada aliran kepada Gus Yaqut di dalam kesimpulannya. Kemudian dia (BPK) sebutkan pihak-pihak yang dianggap melakukan penyimpangan. Pertanyaan kami, apakah pihak-pihak itu sudah diproses hukum? Kemudian apakah pihak-pihak itu sudah diminta pertanggung jawaban hukum,” tegas Melissa.
Atas fakta ini, Melissa mempertanyakan dasar dakwaan yang menyebut Gus Yaqut memperkaya diri hingga ratusan ribu dolar AS. Karena dalam LHP, BPK terbukti tidak menemukan aliran dana kepada Gus Yaqut.
Di dalam kesimpulan LHP itu tidak ada sama sekali aliran kepada Gus Yaqut. Itu clear. Mau siapa pun yang menguji, bagi kami sangat clear, tidak pernah ada aliran serupiah pun kepada Gus Yaqut,” tandasnya.
Melissa menjelaskan menegaskan bahwa pihaknya pernah menyurati BPK untuk meminta pemeriksaan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan aliran uang kepada Gus Yaqut. Sebab Gus Yaqut ingin diperiksa dan dikonfrontasi dengan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
“Kami bersurat kepada BPK, kami diundang dong, kami ingin diperiksa oleh BPK, kami ingin dikonfrontir dengan pihak-pihak itu. Akhirnya baru BPK panggil kami. Jadi, bisa dinilai seperti apa Gus Yaqut sangat ingin menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya itu nggak benar,” tegas Melissa.
Melissa menegaskan, tim kuasa hukum akan terus menguji perbedaan antara hasil audit, dakwaan JPU, dan keterangan para saksi di persidangan.
Menurut dia, perbedaan tersebut penting untuk diperjelas agar pembuktian perkara tidak hanya bertumpu pada kesimpulan BPK.***





Tinggalkan Balasan