GUGAH – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Utara, KH Alwan Saputra, mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Alwan menilai, opini publik yang berkembang tidak semestinya mendahului proses peradilan, terlebih jika mengarah pada pembunuhan karakter atau character assassination terhadap seseorang yang perkaranya belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Ada indikasi character assassination yang masif. Walaupun ada kaitannya dengan proses yang berjalan, kita tidak bisa menghakimi secara langsung bahwa beliau bersalah. Proses hukum tetap kita hormati, tapi sebagai sesama kader NU dalam satu perahu besar, ini bentuk kepedulian kami,” kata Alwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Alwan datang langsung dari Kalimantan Utara untuk memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut yang tengah menjalani proses persidangan.
Menurutnya, kehadiran tersebut merupakan bentuk solidaritas sesama kader Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus harapan agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Ia menegaskan, dukungan moral tidak berarti mengabaikan proses hukum ataupun mencampuri kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Beliau ini (Gus Yaqut) adalah tokoh dan ikon yang berkiprah panjang di Ansor maupun PBNU serta memberikan kontribusi nyata. Kami jauh-jauh dari daerah hadir agar majelis hakim dan pengadilan dapat menilai segala sisi secara objektif dan adil,” ujarnya.
Alwan juga menyoroti pentingnya menjaga independensi majelis hakim dari tekanan opini publik maupun pemberitaan yang berpotensi membentuk kesimpulan sebelum seluruh fakta persidangan diuji.
Menurutnya, penilaian terhadap suatu perkara harus didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata persepsi yang berkembang di ruang publik.
“Harapan kami agar pengadilan dan hakim dapat menilai segala sisi. Karena proses hukum masih berjalan, kita menghargai untuk bisa dapat memberikan penilaian-penilaian dan dengan gambaran saksi-saksi dan sebagainya, ahli hukum dan sebagainya,” katanya.
Ia berharap penanganan perkara kuota haji dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Alwan menekankan bahwa harapan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan, melainkan untuk memastikan prinsip keadilan diterapkan secara konsisten.
Di sisi lain, Alwan mengungkapkan bahwa kiprah Gus Yaqut dalam organisasi NU, khususnya Gerakan Pemuda (GP) Ansor, menjadi salah satu alasan munculnya dukungan moral dari kalangan Nahdliyin.
Ia menyebut kontribusi Gus Yaqut dalam pengembangan kaderisasi dan kepemudaan di lingkungan NU sebagai bagian dari rekam jejak yang tidak dapat dilepaskan dari sosoknya.
“Beliau satu tokoh yang sangat berperan dalam pengembangan GP Ansor khususnya kepemudaan di Nahdliyin,” ucapnya.
Menurut Alwan, keprihatinan terhadap kondisi yang dihadapi Gus Yaqut juga dirasakan sejumlah kalangan kiai dan kader NU di berbagai daerah, termasuk di lingkungan pesantren.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan secara independen.
Sementara itu, Gus Yaqut kembali menjalani persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 pada Senin (26/10/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahli yang dihadirkan adalah Sakran Rudi, yang disebut menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Barat, untuk memberikan keterangan terkait aspek keuangan dalam perkara tersebut.***





Tinggalkan Balasan