Lima sudut pandang teori organisasi menjelaskan mengapa karhutla terus berulang, dan apa pelajarannya bagi kita di Tatar Sunda.
Oleh: Siti Wulansari, S.Ak., M.M.
Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen Universitas Widyatama Bandung.
POIN PENTING
- Karhutla Kalimantan mencapai 18.973 hektare, dan asapnya terdeteksi hingga atmosfer Jawa Barat.
- Akar masalahnya bukan semata cuaca, melainkan tata kelola: koordinasi, struktur, dan cara sumber daya digunakan.
- Jawa Barat juga mencatat 526 kejadian karhutla tahun ini; pencegahan perlu dimulai dari desa.
JUMAT PAGI, 16 Oktober 2026, citra satelit Himawari-9 yang dipantau BMKG menunjukkan indikasi sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan di atmosfer sebagian Banten, Jakarta, dan Jawa Barat. BMKG memang belum memastikan seberapa jauh asap itu memengaruhi udara yang kita hirup di permukaan. Namun pesannya jelas: api di Palangka Raya bukan lagi urusan warga Kalimantan semata. Kolot urang baheula geus ngingetan, leuweung ruksak, cai beak, manusa balangsak.
Skalanya tidak kecil. BNPB mencatat, hingga 23 Oktober 2026, karhutla di tiga provinsi prioritas di Kalimantan mencapai 18.973 hektare, terluas di Kalimantan Tengah, dengan 38.772 personel dikerahkan untuk menanganinya. Pertanyaannya, mengapa karhutla terus berulang hampir setiap kemarau, padahal sumber daya yang dikerahkan begitu besar?
Menurut saya, akar persoalannya bukan semata cuaca, melainkan cara kita mengorganisasi penanganannya. Di sinilah teori organisasi yang dipelajari di ruang kuliah menemukan relevansinya. Teori-teori ini lahir dari kajian organisasi, tetapi logikanya berlaku pula bagi jejaring lembaga penanggulangan bencana. Karhutla bukan hanya bencana alam, melainkan juga cermin lemahnya koordinasi antarlembaga.
Pertama, teori sistem. Sejak von Bertalanffy hingga Katz dan Kahn, organisasi dipandang sebagai sistem terbuka yang subsistemnya saling bergantung. Penanganan karhutla melibatkan kementerian, pemerintah daerah, BPBD, TNI/Polri, perusahaan, dan warga. Bila satu subsistem lamban, misalnya pengerahan helikopter water bombing, seluruh sistem ikut tersendat. Relawan di sebuah kawasan konservasi di Kalimantan Tengah yang secara terbuka mengaku kewalahan adalah gejala sistem yang tidak terhubung. Pendekatan sosioteknis, yang sejak Trist dan Bamforth menekankan optimalisasi bersama antara teknologi dan manusia, juga relevan di sini. Data titik panas dari satelit kini mudah diakses, tetapi teknologi itu baru bermakna bila ada petugas dan warga di lapangan yang siap menindaklanjutinya dalam hitungan jam, bukan hari.
Kedua, pendekatan kontingensi. Burns dan Stalker mengajarkan bahwa tidak ada satu struktur terbaik untuk semua situasi. Kebakaran gambut, yang baranya dapat bertahan di bawah permukaan, menuntut struktur organik: komando lapangan yang cepat memutuskan, bukan menunggu rantai birokrasi berjenjang. Menyeragamkan prosedur untuk semua wilayah adalah resep ketidaksesuaian (misfit). Lawrence dan Lorsch menambahkan bahwa lingkungan yang tidak pasti menuntut diferensiasi antarunit yang tinggi sekaligus integrasi yang kuat. Banyaknya lembaga yang terlibat dalam penanganan karhutla adalah bentuk diferensiasi; yang sering absen adalah peran integrator yang mampu menyatukan langkah mereka di lapangan.
“Karhutla tidak cukup dipadamkan dengan air; ia harus dipadamkan dengan tata kelola.” — Siti Wulansari
Ketiga, teori institusional. Meyer dan Rowan mengingatkan bahaya decoupling, yakni dokumen formal yang rapi tetapi praktik lapangan yang berbeda. Status siaga darurat telah ditetapkan di sejumlah provinsi Kalimantan. Pertanyaannya, apakah dokumen itu benar-benar hidup di lapangan, atau sekadar seremoni untuk memperoleh legitimasi? Tekanan regulasi yang hanya menuntut kepatuhan administratif berisiko melahirkan isomorfisma koersif yang dangkal: semua daerah memiliki dokumen serupa, tetapi kesiapannya berbeda jauh. Namun, teori institusional modern juga memberi harapan. Lawrence dan Suddaby memperkenalkan gagasan kerja institusional, yaitu bahwa aktor dapat menciptakan dan mengubah norma, bukan sekadar tunduk padanya. Kepala desa, tokoh adat, dan pengusaha perkebunan dapat menjadi penggerak norma baru bahwa membuka lahan tanpa membakar adalah sesuatu yang wajar dan terhormat.
Keempat, resource-based view. Barney menyebut keunggulan lahir dari sumber daya yang bernilai, langka, dan sulit ditiru. Sumber daya itu sebenarnya ada: pengetahuan lokal warga tentang gambut, kelompok masyarakat peduli api, dan data titik panas satelit yang kini mudah diakses. Masalahnya terletak pada orkestrasi, yaitu kemampuan menata, merangkai, dan mengungkit sumber daya tersebut, serta kapabilitas dinamis untuk membaca tanda bahaya (sensing) sebelum api membesar, bukan sesudahnya. Kajian meta-analisis D’Oria dan kawan-kawan menunjukkan bahwa perbedaan kinerja lebih banyak dijelaskan oleh keterkaitan antara sumber daya yang dimiliki dan tindakan manajerial untuk memanfaatkannya, bukan oleh kepemilikan sumber daya semata. Puluhan ribu personel tidak otomatis memadamkan api bila penempatan dan koordinasinya tidak tepat.
Kelima, dimensi manusia yang kerap terlupakan. Kamarova dan kawan-kawan menunjukkan bahwa perubahan dalam organisasi baru bertahan bila individu merasakan otonomi, kompetensi, dan keterhubungan sosial. Pelajaran ini berlaku pula bagi warga. Kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar, yang kerap disebut sebagai salah satu pemicu karhutla, tidak akan hilang hanya dengan larangan dan ancaman sanksi. Warga perlu dilibatkan, dibekali keterampilan dan alternatif yang terjangkau, serta dirangkul sebagai bagian dari solusi.
Bagi Jawa Barat, ini bukan tontonan dari jauh. BPBD Jawa Barat mencatat 526 kejadian karhutla sepanjang 2026 hingga 22 Oktober, dengan luas 1.082,76 hektare di 23 kabupaten/kota. Terluas di Subang, 355 hektare, disusul Sumedang, 141,56 hektare. Pelajaran dari Kalimantan semestinya mendorong pemerintah daerah, BPBD, perguruan tinggi, dan warga, dari Subang, Sumedang, hingga Bandung Raya, untuk menyiapkan sistem peringatan dini yang terhubung, prosedur yang lentur sesuai karakter lahan, serta penguatan kelompok warga dengan semangat sabilulungan. Kampus pun dapat berperan melalui riset tata kelola bencana dan pendampingan desa rawan kebakaran. Langkah sederhana dapat dimulai dari pemetaan desa rawan kebakaran, latihan bersama sebelum puncak kemarau, dan saluran pelaporan titik api yang mudah dijangkau warga.
Karhutla tidak cukup dipadamkan dengan air; ia harus dipadamkan dengan tata kelola. Selama penanganannya masih parsial, seragam, dan sebatas dokumen, asap akan terus kembali, dan suatu hari mungkin bukan sekadar terdeteksi di langit, melainkan benar-benar terhirup oleh kita di Jawa Barat.
MEMBACA KARHUTLA DENGAN LIMA SUDUT PANDANG TEORI ORGANISASI
| TEORI | GEJALA DI LAPANGAN | YANG PERLU DIBENAHI |
|---|---|---|
| Teori Sistem (von Bertalanffy; Katz & Kahn) | Banyak lembaga terlibat, tetapi tidak saling terhubung | Komando dan aliran informasi lintas lembaga yang terpadu |
| Kontingensi (Burns & Stalker) | Prosedur seragam untuk lahan gambut dan lahan mineral | Struktur organik: keputusan cepat di tingkat lapangan |
| Institusional (Meyer & Rowan) | Status siaga rapi di atas kertas, berbeda di lapangan | Kesiapan nyata, bukan sekadar kepatuhan dokumen |
| Resource-Based View (Barney; Teece) | Personel dan data melimpah, api tetap berulang | Orkestrasi sumber daya dan deteksi dini (sensing) |
| Dimensi Manusia (Kamarova et al.) | Larangan membakar lahan tidak selalu mengubah kebiasaan | Pelibatan warga, pelatihan, dan alternatif yang terjangkau |
DATA KUNCI KARHUTLA 2026
- 18.973 ha: Karhutla di tiga provinsi prioritas Kalimantan (BNPB, 23 Okt 2026)
- 38.772: Personel dikerahkan untuk karhutla Kalimantan (BNPB, 23 Okt 2026)
- 526 kejadian: Karhutla di Jawa Barat sepanjang 2026, seluas 1.082,76 ha (BPBD Jabar, 22 Okt 2026)
- 16 Oktober: Asap karhutla Kalimantan terdeteksi di atmosfer sebagian Jawa Barat (BMKG).






Tinggalkan Balasan