Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta karena Pemalsuan Data dan Pungutan Berlebih

|

GUGAH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah Purwakarta. Sanksi administratif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor KEP-37/BN/2026 yang berlaku mulai 9 Oktober 2026.

KBIHU Al-Fatah yang dipimpin H. Nasir dan beralamat di Jalan Ipik Gandamanah Gang Pesantren, Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta penarikan biaya bimbingan kepada jemaah melebihi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Dugaan Tiga Kali Percobaan Bunuh Diri dalam Kematian Kabid Aset BKAD Purwakarta

Keputusan pencabutan izin diambil setelah Kemenhaj menerima rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian melalui surat Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 dan hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan sekaligus upaya melindungi hak-hak jemaah.

Baca Juga:  Purwakarta Darurat Kejahatan Jalanan? Pemkab Siapkan 235 CCTV, Persempit Ruang Gerak Begal

“KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” ujar Puji di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Selain menghentikan seluruh kegiatan bimbingan haji dan umrah, KBIHU Al-Fatah juga diwajibkan menyelesaikan pengembalian hak-hak jemaah yang masih menjadi tanggung jawabnya.

Puji menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban pengelola atas pelanggaran yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Dari Penerima KIP hingga Jadi Bankir, Fajrian Ingatkan Mahasiswa: Jangan Jadi Kupu-Kupu

“Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Kemenhaj menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara bimbingan ibadah haji dan umrah guna memastikan perlindungan hak, keamanan, dan kenyamanan jemaah.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran