Soal Ijazah Gibran, Jangan Sampai Isu Receh Menghalangi Kinerja Pemerintah

|

Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sebagai bagian dari generasi muda, saya memandang putusan MK harus dihormati. Namun, putusan tersebut juga perlu dibaca secara utuh agar masyarakat tidak menarik kesimpulan yang melampaui apa yang sebenarnya diputuskan oleh Mahkamah. Putusan MK tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pernyataan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan atau tidak memiliki riwayat pendidikan.

Polemik mengenai pendidikan Gibran juga menurut saya perlu ditempatkan secara proporsional. Riwayat pendidikannya tidak berdiri pada satu dokumen saja, tetapi merupakan rangkaian pendidikan yang ditempuh di Indonesia, Singapura, dan Australia hingga kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Singapura.

Hal ini juga perlu dilihat bersama dengan adanya proses penyetaraan pendidikan yang pernah dilakukan pemerintah serta klarifikasi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS). MDIS sebelumnya menyatakan bahwa Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu pada periode 2007–2010 dan menyelesaikan pendidikan tinggi di institusi tersebut.

Baca Juga:  Koruptor Diberi Fasilitas Mewah, Rakyat Diberi Sumpah Serapah

Karena itu, menurut saya, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran seharusnya dibahas berdasarkan dokumen, proses administrasi, dan mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai satu bagian dari sebuah proses hukum kemudian digunakan untuk membangun kesimpulan yang lebih luas mengenai keseluruhan perjalanan pendidikan seseorang.

Saya juga menyayangkan apabila polemik ini terus berputar tanpa menyentuh persoalan yang lebih substantif. Hak warga negara untuk mengajukan gugatan tentu merupakan bagian dari demokrasi dan harus dihormati. Namun, ketika persoalan tersebut terus berkembang menjadi polemik politik, kita perlu bertanya kembali: apakah perdebatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat atau justru menjadi bagian dari pertarungan politik?

Yang lebih saya sayangkan adalah posisi Gibran sebagai salah satu figur yang merepresentasikan generasi muda dalam kepemimpinan nasional. Sebagai anak muda, saya melihat situasi ini bukan hanya sebagai persoalan Gibran secara pribadi, tetapi juga sebagai gambaran tentang bagaimana generasi muda diperlakukan ketika mulai masuk ke ruang kepemimpinan publik.

Baca Juga:  Jaga Marwah Jam’iyyah, PWNU dan PCNU se-DIY Serukan Tolak Politik Uang di Muktamar NU ke-35

Generasi muda membutuhkan ruang untuk membuktikan kapasitas melalui kerja, kontribusi, dan pengabdian. Jika ada kebijakan yang keliru, tentu harus dikritik. Jika ada kinerja yang kurang, tentu harus dievaluasi. Tetapi kritik seharusnya diarahkan pada substansi, bukan terus-menerus membawa persoalan personal menjadi bahan serangan politik.

Saya menyayangkan jika kepemimpinan anak muda selalu digoyang dengan persoalan-persoalan yang tidak menyentuh substansi. Sebab, jika setiap anak muda yang masuk ke ruang kepemimpinan harus terus berhadapan dengan serangan personal, hal itu justru dapat menciptakan kesan bahwa ruang politik tidak memberikan kesempatan yang sehat bagi generasi muda untuk membuktikan dirinya.

Pada akhirnya, saya tidak sedang mengatakan bahwa Gibran harus terbebas dari kritik. Justru sebagai pejabat publik, Gibran harus tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Namun, kritik yang sehat adalah kritik yang berbasis data, menyentuh kebijakan, menguji kinerja, dan menawarkan solusi.

Baca Juga:  Kirab Budaya atau Pencitraan? Uang Rakyat Diarak Tanpa Manfaat Jelas

Jangan sampai kita terus berputar pada polemik ijazah dan persoalan personal, sementara pemerintah memiliki begitu banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Masyarakat membutuhkan hasil kerja, pembangunan yang berjalan, pelayanan publik yang semakin baik, dan kebijakan yang mampu menjawab persoalan kehidupan sehari-hari.

Putusan MK harus dihormati. Hak warga negara untuk menggugat juga harus dihormati. Tetapi setelah proses hukum berjalan, menurut saya, sudah waktunya perhatian publik kembali diarahkan pada hal-hal yang lebih substantif. Pemerintah harus bekerja, masyarakat harus tetap mengawasi, dan generasi muda harus diberikan ruang untuk mengambil bagian dalam kepemimpinan nasional.

Oleh: Nida Syadudin – Ketua Milenial Indonesia Maju (MIM) Kabupaten Tasikmalaya

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran