GUGAH – Komisi II DPR membuka peluang membahas seluruh opsi besaran parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, mulai dari 0 persen hingga 20 persen. Seluruh usulan akan dikaji berdasarkan argumentasi konstitusional sebelum diputuskan menjadi ketentuan dalam regulasi.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu belum mengerucut pada satu angka tertentu. Menurutnya, setiap usulan memiliki kesempatan yang sama untuk dibahas sepanjang memiliki dasar konstitusional yang kuat.
“Setiap usulan harus diuji melalui argumentasi konstitusional yang kuat. Termasuk kalau misalnya ada yang ingin 0 persen, 1 persen, 2 persen, atau bahkan sampai 20 persen,” ujar Rifqi di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan pembahasan tidak semata-mata berfokus pada besaran angka ambang batas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, mengharuskan pembentuk undang-undang menjelaskan rasionalitas di balik penetapan parliamentary threshold.
“Kalau mengacu kepada putusan MK, bukan hanya persentasenya yang dipersoalkan, tetapi juga rasionalitas atau argumentasi konstitusionalnya,” katanya.
Karena itu, menurut Rifqi, Panja RUU Pemilu harus mampu menjelaskan dasar penetapan berapa pun angka yang nantinya dipilih, baik 0 persen maupun 20 persen.
Wacana ambang batas parlemen kembali mengemuka setelah Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengusulkan parliamentary threshold dinaikkan menjadi 20 persen. Menurut Fahri, ambang batas yang tinggi diperlukan untuk menyederhanakan jumlah partai politik di DPR sekaligus memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Usulan tersebut dipastikan akan menjadi salah satu opsi yang dibahas bersama berbagai alternatif lainnya dalam Panja RUU Pemilu. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan formula ambang batas parlemen yang digunakan pada penyelenggaraan pemilu mendatang.***





Tinggalkan Balasan