GUGAH – Dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J memasuki babak penyidikan. Laporan perkara tersebut telah ditangani Polda Jawa Barat setelah pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan laporan dibuat oleh Wahjudi Tanudibrata di Sukabumi. Penyidik kini masih mendalami rangkaian peristiwa dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Korban ini mengalami kerugian kurang lebih Rp1 miliar lebih. Kemudian untuk tersangkanya yaitu seorang anggota dewan di Bogor. Saat ini prosesnya adalah proses penyidikan,” kata Hendra di Bandung, Jumat, 2 Oktober 2026.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Penanganannya menggunakan sangkaan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pemeriksaan saksi masih berlangsung untuk mengurai duduk perkara sekaligus memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan ambulans melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Bank BRI dan Bank Mandiri. Pihak pelapor diketahui merupakan perusahaan karoseri kendaraan yang mengerjakan produksi ambulans tersebut.
Sejumlah ambulans disebut telah selesai diproduksi dan didistribusikan untuk digunakan masyarakat. Namun, kepolisian masih mendalami persoalan pembayaran terhadap kendaraan yang telah diproduksi tersebut.
“Ini CSR dari Bank BRI dan Mandiri, di mana pengadaan untuk ambulans. Ambulans ini sudah diproduksi oleh karoseri tadi itu dan sudah didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Hendra.
Penyidik kemudian menelusuri dugaan kerugian yang muncul dari persoalan pembayaran itu. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor maupun pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan ambulans.
Hendra mengatakan, J juga telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Sementara keterangan dari pihak pelapor disebut telah diperoleh secara lengkap.
“Untuk terlapor sendiri sudah pernah kami panggil, sudah kami konfirmasi, dan kemudian untuk korban juga sudah lengkap,” katanya.
Persoalan hukum tersebut tidak serta-merta membuat ambulans yang telah digunakan masyarakat ditarik. Polisi menyebut kendaraan-kendaraan tersebut akan didata dan didokumentasikan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.
“Namun bentuknya mungkin bukan penarikan, tetapi mungkin dokumentasi bahwa ini kendaraan memang dari yang dibuat oleh karoseri ini dan saat ini digunakan oleh masyarakat,” jelas Hendra.
Kepolisian memastikan proses penyidikan masih berjalan. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara akan dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian persoalan secara utuh.
Di sisi lain, masyarakat yang saat ini menggunakan ambulans tersebut diminta tidak khawatir karena kendaraan yang telah didistribusikan tidak menjadi objek penarikan dalam proses penyidikan.***



Tinggalkan Balasan