GUGAH – Hampir sembilan bulan sejak dilaporkan ke Polres Purwakarta, penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret PT SunFu Indonesia masih berkutat pada tahap penyelidikan. Kondisi ini mendorong Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum sekaligus membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Laporan tersebut tercatat masuk pada 30 Oktober 2025. Namun berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/827/VII/RES.5.3/2026/Satreskrim tertanggal 2 Juli 2026, proses hukum belum beranjak ke tahap penyidikan.
Dalam SP2HP itu disebutkan penyidik bersama UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta dan Pengawas Lingkungan Hidup telah mengambil sampel air limbah PT SunFu Indonesia pada 24 Juni 2026. Hasil uji laboratorium tersebut akan menjadi bahan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ketua KMP Zaenal Abidin mengatakan organisasinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, lamanya proses penyelidikan dinilai menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian penanganan perkara.
“Kami menghormati independensi penyidik. Namun masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang telah mereka laporkan. Transparansi dan kepastian hukum merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” kata Zaenal, Selasa (28/7/2026).
Berawal dari Sidak Lintas Instansi
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) pada 13 Oktober 2025 yang melibatkan Komisi III DPRD Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup, Satreskrim Polres Purwakarta, serta KMP.
Sidak dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan lingkungan di kawasan perusahaan.
Setelah itu, KMP mengaku menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari hasil verifikasi pengaduan, nota dinas, hasil uji laboratorium, dokumentasi lapangan, hingga surat klarifikasi kepada perusahaan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Menurut KMP, keterlibatan berbagai instansi sejak awal menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah memperoleh perhatian serius sehingga masyarakat kini menunggu tindak lanjut yang lebih jelas.
Belajar dari Kasus Lingkungan Sebelumnya
KMP juga menyinggung penanganan perkara lingkungan hidup yang pernah menjerat PT Indo Bharat Rayon di Purwakarta hingga berujung pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, KMP menegaskan perkara tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembanding substansi hukum dengan kasus PT SunFu Indonesia.
“Setiap perkara memiliki fakta dan alat bukti yang berbeda. Namun pengalaman penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup di Purwakarta menunjukkan bahwa perkara semacam ini dapat diproses hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar Zaenal.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mendesak penyidik mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian selesai.
“Yang kami harapkan adalah konsistensi penegakan hukum. Jika laporan masyarakat telah diproses hampir sembilan bulan, tentu publik berharap ada kepastian mengenai arah penanganannya,” tegasnya.
KMP Siapkan Langkah Lanjutan
KMP meminta penyidik menangani perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, seluruh dokumen dan informasi yang telah disampaikan diminta menjadi bagian dari proses penyelidikan hingga menghasilkan kepastian hukum.
Apabila dalam waktu yang dinilai wajar belum terdapat perkembangan signifikan, KMP menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada institusi penegak hukum maupun lembaga pengawas di tingkat yang lebih tinggi.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang telah berjalan hampir sembilan bulan ini kini memasuki fase penting. Hasil uji laboratorium yang tengah diproses akan menjadi salah satu dasar penyidik untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Publik pun menunggu kepastian arah penegakan hukum atas laporan tersebut.***



Tinggalkan Balasan