7.000 Batang Rokok Ilegal Berhasil diamankan Satpol PP Cianjur dan Bea Cukai Bogor

|

GUGAH.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur bersama Kantor Bea Cukai Bogor kembali menemukan peredaran rokok ilegal dalam operasi pengawasan yang digelar di tiga kecamatan, Selasa (29/9/2026).

Petugas menyita sekitar 7.000 batang rokok ilegal dari tiga toko yang masih memperjualbelikan produk tembakau tanpa memenuhi ketentuan cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan operasi menyasar sejumlah toko di Kecamatan Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi yang sebelumnya dilaporkan masih menjual rokok ilegal.

Petugas menemukan sekitar 400 bungkus atau setara 7.000 batang rokok tanpa pita cukai yang sah atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Petugas langsung melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik toko. Mereka diberikan peringatan, dan apabila kembali kedapatan menjual rokok ilegal, akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Djoko.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Lulus MAKESTA, Kader Baru IPNU-IPPNU Plered Langsung Diberi Ruang Memimpin

Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai Bogor dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur.

Pengawasan dilakukan secara berkala dan acak agar distribusi produk tanpa cukai tidak semakin meluas.

Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian pemerintah karena tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Data Satpol PP Cianjur menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, petugas telah menyita sekitar 10 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah, mulai dari kawasan utara hingga selatan Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Bapenda Cianjur Catat Penerimaan Pajak Daerah Rp118 Miliar hingga April 2026

Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum di daerah.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik toko melalui penyuluhan mengenai ketentuan cukai hasil tembakau.

Edukasi tersebut bertujuan agar pelaku usaha memahami ciri-ciri pita cukai resmi, risiko hukum menjual rokok ilegal, serta dampak ekonomi yang ditimbulkan terhadap negara.

Satpol PP bersama Bea Cukai juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, aparatur pemerintah desa, dan pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai.

Upaya preventif tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menekan permintaan terhadap rokok ilegal di tingkat konsumen.

Baca Juga:  Ratusan Ruang Kelas SMP Masih Kurang, Disdikpora Cianjur Prioritaskan Perbaikan Sarana dan Pendidikan Karakter

“Kegiatan sosialisasi memegang peranan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan hukum di bidang cukai. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat mengenali dan menolak peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai,” ujar Djoko.

Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada operasi penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran barang ilegal serta tidak membeli produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Satpol PP Kabupaten Cianjur menegaskan akan terus memperluas pengawasan di berbagai wilayah bersama Bea Cukai Bogor untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

Masyarakat juga diimbau lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau dengan memastikan pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai resmi sesuai ketentuan pemerintah. ***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran