Belasan SMA dan SMK di Jabar Diduga Salah Kelola Dana BOSP dan BOSD, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

|

GUGAH – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSD) di sejumlah SMA dan SMK negeri di Jawa Barat menjadi sorotan. Sebanyak 15 satuan pendidikan tercatat memiliki pertanggungjawaban belanja yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Ketidaksesuaian tersebut tersebar di sejumlah sekolah pada beberapa Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di Jawa Barat. Komponen belanja yang menjadi temuan meliputi pembayaran honorarium atau THR, sumbangan kepada pihak luar, hingga kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga:  Senjata di Balik Pena: Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Keberanian Menulis

Jika diakumulasikan, nilai pertanggungjawaban yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp3,3 miliar. Sementara itu, terdapat pula nilai pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

SMKN 1 Kadungora menjadi sekolah dengan nilai temuan terbesar, yakni sekitar Rp855,78 juta. Disusul SMKN 1 Sindang sebesar Rp580,74 juta, kemudian SMKN 1 Lembang sekitar Rp497,94 juta, dan SMAN 1 Parongpong sekitar Rp395,15 juta.

Selain itu, beberapa sekolah lain juga mencatat nilai yang cukup besar, seperti SMAN 1 Ciamis, SMAN 1 Cibatu, SMAN 1 Leuwiliang, hingga SMAN 1 Baleendah.

Baca Juga:  Sentuhan Budaya Dunia di Bandung, Mahasiswa HI IWU Gelar Global Mosaic 2026 di Bhumi Kiwari

Besarnya nilai tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengelolaan dana operasional pendidikan yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Dana BOSP dan BOSD sendiri merupakan salah satu sumber pembiayaan utama operasional sekolah. Penggunaannya telah diatur secara rinci melalui petunjuk teknis pemerintah agar tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan temuan BPK nomor 11/T/LHP/DJPKN/-V.BDG/PPD.03/02/2026, BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan pada 15 satuan pendidikan tersebut.

BPK kemudian merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan melakukan evaluasi serta menindaklanjuti seluruh temuan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban maupun melakukan penyelesaian apabila terdapat kewajiban pengembalian.

Baca Juga:  Al-Ulfah Perluas Kiprah Pendidikan, Resmikan STAI di Tengah Haflah Akhirussanah

Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa tata kelola dana pendidikan memerlukan pengawasan yang ketat. Mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan setiap tahun, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana operasional benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan, bukan justru memunculkan persoalan administrasi maupun potensi penyimpangan.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi masih dilakukan tim Redaksi Gugah.co kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran