Ngamuk dan Intimidasi Pihak Sekolah, Oknum Wartawan di Sukabumi Positif Amfetamin

|

GUGAH – Seorang pria berinisial AS (46) yang mengaku sebagai wartawan diamankan jajaran Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, setelah diduga mengintimidasi pihak sekolah, melakukan dugaan pemerasan, hingga merampas telepon seluler milik seorang guru di SDN Sukaraja 2, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026).

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah hasil tes urine yang dilakukan polisi menunjukkan AS positif mengandung amfetamin, zat yang umum ditemukan pada narkotika jenis sabu.

Peristiwa bermula ketika AS mendatangi SDN Sukaraja 2 seorang diri. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, kedatangannya diduga untuk menagih uang langganan media sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai pembayaran bulan September 2026.

Baca Juga:  Pakar Unsoed: Usia Pensiun Anggota Polri 60 Tahun Masih Rasional

Namun, pihak sekolah mengaku belum dapat memenuhi permintaan tersebut lantaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum dicairkan. Penolakan itu diduga memicu emosi AS hingga suasana berubah tegang.

Dalam insiden tersebut, AS diduga membentak sejumlah pihak di sekolah, melontarkan intimidasi, bahkan merampas telepon seluler milik seorang guru yang berupaya mendokumentasikan kejadian.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk, mengatakan pihaknya segera mendatangi lokasi dan mengamankan AS setelah menerima laporan dari pihak sekolah.

“Begitu menerima informasi, terduga pelaku langsung kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Motif sementara diduga berkaitan dengan permintaan uang, namun masih terus kami dalami dengan meminta keterangan para saksi,” ujar Kompol Aguk kepada awak media.

Baca Juga:  Kemendagri Tetapkan Dua Desa di Sukabumi Sebagai Pilot Project Smart Village

Dalam proses pemeriksaan, polisi bekerja sama dengan BNNK Sukabumi melakukan tes urine terhadap AS. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin.

“Tadi sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amfetamin, sejenis sabu,” ungkap Kompol Aguk.

Hingga kini, AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukaraja. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana lain.

Baca Juga:  Tolak Seluruh Eksepsi, Tim Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Kabulkan Putusan Sela

Polisi juga membuka peluang melakukan pengembangan penyelidikan apabila ditemukan dugaan korban lain yang mengalami modus serupa di sekolah berbeda.

Atas perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 483 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara, serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai satu tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang sekaligus memiliki tanggung jawab menjaga etika. Segala bentuk intimidasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan profesi tidak dapat dibenarkan dan merupakan tanggung jawab pribadi pelaku, bukan representasi kerja jurnalistik yang sesungguhnya.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran