Pakar Unsoed: Usia Pensiun Anggota Polri 60 Tahun Masih Rasional

|

GUGAH – Wacana perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga 60 tahun dinilai masih relevan dan rasional jika disesuaikan dengan angka harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Polri bersama Komisi III DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Menurut Tedi, penentuan batas usia pensiun tidak dapat dilepaskan dari berbagai indikator, termasuk praktik yang diterapkan di negara lain serta perkembangan demografi masyarakat.

Ia mencontohkan Malaysia yang sejak 2012 menerapkan kebijakan minimum retirement age dengan batas usia pensiun rata-rata 60 tahun.

Baca Juga:  Terlibat Promosi Haji Ilegal, Tiga WNI Ditangkap Kepolisian Arab Saudi, Dua Di antaranya Tenaga Pendukung PPIH

“Batas usia pensiun itu sebenarnya dapat dilihat dari berbagai model perbandingan. Misalnya di Malaysia, sejak 2012 diberlakukan minimum retirement age dan rata-rata usia pensiun ditetapkan 60 tahun,” ujar Tedi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Indonesia masih menerapkan batas usia pensiun yang berbeda-beda untuk setiap profesi. Prajurit TNI memiliki rentang usia pensiun antara 55 hingga 63 tahun, aparatur sipil negara (ASN) umumnya 58 hingga 60 tahun, sementara pekerja sektor swasta dapat bekerja hingga usia 65 tahun.

Menurutnya, perbedaan tersebut menunjukkan belum adanya standar yang seragam terkait usia pensiun di Indonesia.

Baca Juga:  Grace Natalie Jawab Alasan PSI Tak Berikan Bantuan Hukum Soal Kasus JK

Namun jika merujuk pada ketentuan mengenai kesejahteraan lanjut usia serta meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia, usia 60 tahun dinilai masih menjadi batas yang wajar.

“Jika mencermati regulasi terkait kesejahteraan lansia dan angka harapan hidup masyarakat Indonesia, maka batas usia pensiun yang rasional dapat berada pada usia 60 tahun,” katanya.

Wacana penyesuaian usia pensiun tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam revisi UU Polri yang saat ini tengah digodok DPR RI.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan revisi UU Polri akan menyentuh sekitar delapan hingga sembilan pasal, termasuk pengaturan mengenai usia pensiun anggota kepolisian.

Baca Juga:  Sopir Minibus Ditemukan Tewas dalam Mobil Terkunci di Cengkareng, Polisi Pecahkan Kaca untuk Evakuasi

“Soal usia pensiun akan disesuaikan dengan tuntutan zaman, sebagaimana yang juga berlaku di institusi lain seperti Kejaksaan dan TNI. Selain itu ada penyesuaian terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Pembahasan revisi UU Polri saat ini masih berlangsung di DPR RI dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pakar hukum, guna memperoleh masukan terkait substansi perubahan yang akan dilakukan.

Isu batas usia pensiun menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan regenerasi personel, kebutuhan organisasi, serta peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran