GUGAH — Sidang lanjutan perkara Nomor 165/Pid.B/2026/PN TSM dengan terdakwa Supriadi alias Abang Bin (Alm) Sarna kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya, Selasa (4/8/2026). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian.
Usai sidang, perwakilan tim kuasa hukum, Riki Hermawan, menyampaikan perkembangan persidangan kepada ratusan petani dan kader yang mengawal jalannya sidang di halaman PN Tasikmalaya.
Di hadapan massa, Riki mengaku kecewa atas sikap JPU selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, terdapat dugaan adanya tekanan terhadap terdakwa agar mengakui perbuatan yang menurut pihaknya tidak dilakukan.
“Kami melaporkan bahwa jalannya persidangan tadi Jaksa menolak seluruh eksepsi dari Penasehat Hukum. Kami sangat kecewa dan menyayangkan tindakan JPU yang melakukan penekanan kepada Abang Supriadi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Kami sangat berharap hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi,” tegas Riki Hermawan.
Meski eksepsi ditolak oleh JPU, tim kuasa hukum tetap menyatakan menghormati independensi Majelis Hakim dan berharap keberatan yang diajukan dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.
“Kami berharap kepada Majelis Hakim PN Tasikmalaya untuk dapat mengabulkan eksepsi Abang Supriadi, sehingga beliau bisa bebas dan keadilan dapat ditegakkan,” lanjut Riki.
Setelah mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum dan tanggapan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim akan menentukan apakah menerima eksepsi tim kuasa hukum sehingga perkara dapat dihentikan, atau menolaknya sehingga proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Sementara itu, ratusan petani bersama jaringan organisasi pendamping menyatakan akan kembali hadir untuk mengawal jalannya sidang putusan sela.***



Tinggalkan Balasan