UMSK 2026 Digugat dan Dibanding: Ceng Faiz Tegaskan Hukum Bukan Alat Kekuasaan

|

GUGAH – Pengajuan banding oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 merupakan hak hukum yang dijamin dalam sistem peradilan tata usaha negara.

Namun, menurut praktisi hukum Faiz Ali atau yang akrab disapa Ceng Faiz, proses banding tidak semestinya hanya dipandang sebagai upaya mempertahankan kebijakan Gubernur Jawa Barat. Lebih dari itu, banding harus menjadi ruang untuk menguji kembali secara objektif kewenangan, prosedur, substansi keputusan, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Banding adalah hak hukum. Namun, hukum tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang jauh lebih penting adalah apakah suatu keputusan pemerintahan lahir dari kewenangan yang sah, prosedur yang benar, substansi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujar Ceng Faiz dalam keterangan yang diterim Gugah.co pada Jumat (28/8/2026).

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan maupun tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewenangan pejabat, larangan penyalahgunaan wewenang, serta kewajiban menjalankan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Baca Juga:  Mafia Proyek Berkedok Relawan: Menakar "Pembajakan" Anggaran di Balik Pintu Pemkab Purwakarta

Menurut Ceng Faiz, objek sengketa tata usaha negara harus diuji dari aspek legalitas, kewenangan, prosedur, dan substansi. Karena itu, dalam proses banding, Pemprov Jawa Barat perlu membuktikan bahwa penetapan UMSK 2026 dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Apabila terdapat persoalan dalam proses penetapan, lanjutnya, hal tersebut tidak cukup dijawab dengan alasan kepentingan kebijakan pemerintah. Setiap kebijakan publik tetap harus tunduk pada prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ceng Faiz menilai kebijakan UMSK tidak boleh dipandang hanya dari satu sisi. Di satu pihak terdapat hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan hukum, sementara di pihak lain terdapat kepentingan dunia usaha, kemampuan perusahaan, produktivitas, dan stabilitas ekonomi daerah yang juga harus dijaga.

Karena itu, menurutnya, kebijakan pengupahan idealnya lahir melalui proses yang transparan, partisipatif, objektif, rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

“Pekerja jangan dikorbankan, pengusaha juga jangan dibebani secara tidak proporsional. Negara harus hadir sebagai regulator yang objektif dan adil, bukan sebagai pihak yang menggunakan kewenangan secara sepihak,” tegasnya.

Baca Juga:  PMII Muttaqien Nilai Lagu Bupati Purwakarta Bertentangan dengan Ajaran Islam

Kekuasaan Tidak Boleh Melahirkan Kepentingan Pribadi

Ceng Faiz juga mengingatkan bahwa kewenangan pemerintahan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan politik tertentu. Prinsip tersebut berkaitan erat dengan larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan wewenang, maupun bertindak sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

“Jangan sampai hukum hanya dijadikan legitimasi setelah keputusan dibuat. Justru hukum harus menjadi dasar sejak keputusan itu dirumuskan. Kekuasaan tanpa kontrol hukum berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan,” katanya.

Menurut Ceng Faiz, proses hukum di tingkat banding harus ditempatkan sebagai mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pengadilan, katanya, tidak boleh dipandang sekadar sebagai tempat mempertahankan atau membatalkan suatu kebijakan, melainkan sebagai institusi yang menguji apakah tindakan pemerintah telah berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, memberikan dasar hukum bagi penyelesaian sengketa tata usaha negara.

Karena itu, putusan pengadilan harus dihormati, begitu pula hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum. Keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip negara hukum.

Baca Juga:  Ketua PGM Indonesia Kota Tasikmalaya: Jangan Biarkan Konflik Elite Mengalihkan Perhatian dari Nasib Guru Madrasah Swasta

Ceng Faiz menegaskan bahwa substansi persoalan UMSK 2026 bukan semata-mata mengenai besaran upah atau kepentingan salah satu kelompok.

Yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menggunakan kewenangannya untuk melahirkan kebijakan yang sah, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

“Pada akhirnya bukan soal siapa yang menang atau kalah. Yang harus menang adalah hukum, keadilan, dan kepastian hukum. Jangan ada kepentingan pribadi maupun kelompok yang memanfaatkan kekuasaan. Sebab bagaimanapun juga, hukum harus tetap berdiri pada pendiriannya: objektif, independen, dan menciptakan keadilan,” pungkas Ceng Faiz.

Ia berharap proses banding terkait UMSK 2026 tidak sekadar menjadi pertarungan administratif antara pemerintah dan pihak penggugat, melainkan menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik benar-benar lahir dari kewenangan yang sah, prosedur yang benar, substansi yang adil, serta berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan prinsip negara hukum.

Sebab, dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk kepada hukum, bukan sebaliknya, hukum yang dipaksa tunduk kepada kekuasaan.

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran