Usul Tutup Pesantren, LBH GP Ansor Kota Bekasi: Wali Kota Jangan Gegabah!

|

GUGAH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh pesantren di Kota Bekasi. Dorongan ini muncul menyusul dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan yang menyeret pimpinan pesantren sebagai tersangka.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul usulan penutupan pesantren dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Menanggapi hal itu, LBH GP Ansor Kota Bekasi mengingatkan agar keputusan penutupan tidak diambil secara gegabah tanpa didahului evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan lembaga terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, menegaskan bahwa pihaknya berpihak kepada korban dan mendukung proses hukum berjalan secara tuntas, transparan, serta profesional.

“Kami berpihak penuh kepada korban dan mendukung kepolisian mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Kekerasan seksual adalah kejahatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Status sebagai pengasuh atau pimpinan pesantren tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun,” tegas Zaenudin dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:  Khawatir Jadi Alat Stigma, LBH GP Ansor Kota Bekasi Dorong Raperda Penyimpangan Seksual Direvisi

Menurut LBH GP Ansor Kota Bekasi, penanganan kasus ini harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan terhadap tanggung jawab lembaga. Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah kewajiban pencegahan dan penanganan kekerasan seksual telah dijalankan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pembiaran atau kelalaian.

LBH GP Ansor merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2023 sebagai bagian dari kerangka regulasi yang perlu diperhatikan dalam upaya perlindungan korban dan penanganan kasus.

Terkait usulan penutupan pesantren, LBH GP Ansor Kota Bekasi secara tegas mengingatkan Wali Kota agar tidak gegabah mengambil keputusan sebelum evaluasi menyeluruh dilakukan. Penanganan perkara pidana terhadap seseorang perlu dibedakan dari penilaian terhadap tanggung jawab institusi, yang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Baca Juga:  PCNU Garut Condong ke KH Said Aqil Siroj untuk Rais Aam Muktamar NU ke-35

“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti lembaga pendidikannya harus ditutup. Kemenag perlu memeriksa apakah terdapat pembiaran, bagaimana kewajiban pencegahan dan penanganan dijalankan, serta apakah pembinaan dan pengawasan telah dilakukan. Hak pendidikan santri yang tidak terlibat juga harus tetap diperhatikan,” ujar Zaenudin.

LBH juga menilai Kementerian Agama perlu mengevaluasi penerapan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh pesantren Kota Bekasi. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup sosialisasi regulasi, ketersediaan mekanisme pengaduan yang aman, pelaksanaan pendampingan korban, serta efektivitas pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, LBH GP Ansor mendorong penguatan koordinasi antara Kemenag dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) untuk memastikan setiap pesantren memiliki sistem perlindungan santri yang berjalan efektif. Audit kepatuhan dan penguatan kanal pengaduan juga dinilai penting agar santri maupun wali santri memiliki akses yang aman untuk melaporkan dugaan kekerasan.

Baca Juga:  Antrean Mengular, Tiket PSGC VS Semen Padang Ludes

“Pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi santri untuk menuntut ilmu. Karena itu, perlindungan korban, penindakan terhadap pelaku sesuai hukum, dan evaluasi terhadap tanggung jawab lembaga harus berjalan beriringan. Persoalan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pencegahan dan pengawasan di seluruh pesantren,” pungkas Zaenudin.

LBH GP Ansor Kota Bekasi menegaskan bahwa perlindungan korban dan penegakan hukum harus menjadi prioritas, tanpa mengabaikan evaluasi terhadap tanggung jawab lembaga maupun hak pendidikan santri lainnya. Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi pemangku kebijakan untuk memperkuat pengawasan terhadap pesantren agar lingkungan pendidikan keagamaan tetap aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran