KOTA TANGERANG – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mencatatkan kinerja signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dan menyelesaikan sebanyak 52 kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan laporan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Reskrim di tingkat Polsek se-wilayah hukum. Berbagai kasus yang sempat meresahkan masyarakat, baik yang diberitakan di media massa maupun yang ramai diperbincangkan di media sosial, berhasil ditangani hingga tuntas.
“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus kriminal. Dari penanganan tersebut, telah teridentifikasi dan diamankan sebanyak 36 orang tersangka. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan yang mendalam guna melengkapi berkas perkara,” jelas Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan modus operandi yang digunakan pelaku. Berdasarkan penjelasan Kapolres, jenis kejahatan yang berhasil diungkap mencakup spektrum luas, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, hingga tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan menjadi perhatian khusus karena pelaku diketahui menggunakan berbagai jenis alat yang membahayakan keselamatan korban.
“Untuk kategori pencurian dengan kekerasan, kami temukan pelaku menggunakan senjata api rakitan, ada pula yang menggunakan senjata api mainan untuk menakut-nakuti, serta penggunaan senjata tajam seperti pisau dan celurit, maupun benda keras lainnya yang berpotensi mencederai,” ungkapnya.
Adapun tujuan utama dari kejahatan yang dilakukan tersebut adalah untuk menguasai harta benda milik korban, baik berupa kendaraan bermotor roda dua maupun barang berharga lainnya.
Berbagai modus operandi digunakan pelaku demi melancarkan aksinya, mulai dari memepet korban di jalanan, menakut-nakuti dengan ancaman senjata tajam, hingga melakukan kekerasan fisik berupa penganiayaan dan pengeroyokan.
Selain itu, terdapat pula modus perusakan, seperti memecahkan kaca kendaraan atau bangunan untuk mengambil barang berharga, hingga modus khusus berupa pengganjalan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Modus-modus yang bervariasi ini menunjukkan kehati-hatian ekstra yang harus dilakukan masyarakat. Mulai dari tindakan memepet, menganiaya, merusak fasilitas, hingga mengganjal ATM, semuanya bertujuan untuk mengambil hak milik orang lain secara paksa maupun curang,” tegas Kapolres.
Menutup pernyataannya, pihak kepolisian mengimbau agar hasil penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat. Warga diharapkan senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, terutama saat beraktivitas di luar ruangan maupun saat menggunakan fasilitas umum.
Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminal, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam, agar tindakan hukum dapat segera dilakukan oleh petugas.*



Tinggalkan Balasan