KOTA TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa pagi, 5 Mei 2026, pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menilai ada aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Peristiwa terjadi di Kampung Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar,” ujar Kapolsek.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AL, pemuda asal Kabupaten Pidie, Aceh. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 105 butir obat diduga jenis Tramadol, 168 butir pil kuning diduga jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp195.000 hasil penjualan dan dua unit handphone.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Pakuhaji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga masih mendalami kasus ini lebih jauh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.*



Tinggalkan Balasan