31 Paket Sabu Disita di Garut, Polisi Tangkap Pengedar di Jalur Cipanas

GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (17/5/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial MI (26) di kawasan Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Garut. Dari informasi yang dihimpun, petugas sebelumnya telah memantau pergerakan pelaku sebelum akhirnya dilakukan penindakan di lokasi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

Baca Juga:  Aspirasi Tersalur, Keamanan Terjaga: Polres Sukabumi Amankan Pergerakan Massa Buruh

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 31 paket sabu dengan berat bruto 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram,” ujarnya.

Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok berbahan sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku MI diketahui berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika. Ia mengaku mengambil barang haram tersebut dari wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, sebelum kemudian dibawa ke Garut untuk diedarkan.

Baca Juga:  Bupati Garut Tekankan Kolaborasi Pengawasan demi Kelancaran Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Pelaku juga mengungkap bahwa sabu tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, MI tidak hanya bertugas mengambil barang, tetapi juga melakukan penimbangan, pengemasan ulang, hingga menyimpan dan mendistribusikan sabu kepada pembeli.

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu serta mendapatkan jatah sabu untuk digunakan secara pribadi.

AKP Usep menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca Juga:  Pengamanan Peringatan Kenaikan Isa Almasih Diperketat, Polres Metro Tangerang Kota Lakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran