SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus Enjang alias Topan (64), seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota TNI gadungan untuk menipu pedagang. Aksi pelaku sebelumnya sempat viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, setelah melalui penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Kasus ini terungkap setelah seorang pedagang telur bernama Andri Yanti melapor menjadi korban penipuan pada Selasa (14/4/2026). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kantor Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi perwira TNI berpangkat Kapten yang bertugas di Kodam III/Siliwangi. Dengan dalih ingin mengadakan bazar panti jompo, pelaku memesan 270 kilogram telur di toko korban yang berada di wilayah Cimanggung.
“Pelaku meminta pesanan dikirim ke Kantor Kecamatan Pamulihan. Setelah barang dipindahkan ke mobilnya, pelaku berdalih pembayaran akan dilakukan oleh istrinya di ATM BRI. Namun, saat korban mengecek ke lokasi yang dimaksud, istri pelaku tidak ada dan pembayaran tidak pernah terjadi,” ujar AKBP Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa Enjang merupakan pemain lama yang kerap beraksi di berbagai daerah. Selain di Sumedang, pelaku diduga telah melancarkan aksi serupa di Bandung dan Cimahi, Majalengka, Purwakarta dan Garut.
“Modusnya konsisten, yakni menyamar sebagai aparat atau ASN untuk meyakinkan korban. Barang hasil penipuan tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku untuk mencari keuntungan pribadi,” tambah Sandityo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya, di antaranya Seragam TNI lengkap dengan atribut pangkat Kapten dan Sejumlah barang hasil penipuan (telur dan perlengkapan lainnya).
Saat ini, barang bukti berupa telur telah dikembalikan kepada pemiliknya. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
AKBP Sandityo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan aparat, terutama dalam transaksi besar. “Kami meminta warga selalu melakukan verifikasi dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan