GUGAH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sekaligus memastikan tidak ada perubahan terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Alasan utama penolakan bukan pada substansi syarat pendidikan Gibran, melainkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden.
MK menilai para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara hingga pada tahap yang dapat berujung pada pembatalan hasil pemilu.
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap memuat sejumlah pertimbangan yang berkembang selama persidangan, termasuk terkait dokumen pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran menggunakan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersoalkan para pemohon.
Namun, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk membatalkan pencalonan maupun mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menyebut penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan merupakan kewenangan lembaga yang ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini mengakhiri perkara PHPU Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon sebelumnya meminta MK membatalkan penetapan hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dengan alasan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, karena permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil terkait kedudukan hukum, Mahkamah tidak mengabulkan tuntutan tersebut.
Putusan MK memberikan kepastian hukum bahwa kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hasil Pilpres 2024 tetap sah dan tidak berubah.
Di sisi lain, putusan ini juga menegaskan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil pemilu. MK hanya dapat memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara persoalan administratif mengenai pemenuhan syarat pencalonan berada pada mekanisme dan lembaga yang telah ditetapkan oleh hukum.***





Tinggalkan Balasan