JAKARTA – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menurunkan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari 5 persen menjadi 0 persen guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas industri nasional di tengah gejolak ekonomi global.
Kebijakan ini diambil agar industri petrokimia dalam negeri dapat memperoleh pasokan energi alternatif sebagai pengganti Nafta, yang merupakan salah satu komponen utama dalam produksi bahan baku plastik.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menekan biaya produksi di tingkat hulu sehingga harga produk turunan plastik di pasar domestik tetap terkendali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa relaksasi ini memungkinkan sektor pemurnian atau refinery petrokimia untuk melakukan diversifikasi bahan baku secara lebih efisien.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery (petrokimia) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG,” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 28 April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket percepatan ekonomi yang dijalankan melalui Satuan Tugas (Satgas) khusus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Implementasi teknis dari penurunan bea masuk ini akan segera diatur lebih lanjut melalui regulasi turunan dari kementerian terkait.
“Nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK,” kata Airlangga memastikan kesiapan payung hukum kebijakan tersebut.
Selain LPG, pemerintah juga mengambil langkah berani dengan menghapus bea masuk untuk berbagai jenis bahan baku produk plastik esensial seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) demi meredam tren kenaikan harga plastik yang dipicu oleh krisis energi fosil belakangan ini.
Airlangga menambahkan bahwa masa berlaku pembebasan bea masuk untuk LPG dan bahan baku plastik ini ditetapkan untuk jangka pendek selama enam bulan ke depan.
Selama periode tersebut, pemerintah akan memantau secara berkala perkembangan situasi pasar global dan efektivitas kebijakan terhadap industri dalam negeri.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen. Namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” jelas Airlangga.
Evaluasi ini penting dilakukan agar kebijakan tetap tepat sasaran dan adaptif terhadap dinamika ekonomi internasional.
Selain pemberian insentif fiskal, pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan pemangkasan birokrasi perizinan guna mempermudah masuknya bahan baku plastik ke ekosistem industri nasional.
Hal ini ditujukan agar para pelaku usaha memiliki kepastian waktu dalam proses pengadaan bahan baku tanpa terhambat oleh kendala administratif yang berbelit.
“Nanti disiapkan agar proses bagi para industri ini jelas waktunya dan prosesnya sampai di mana,” tegas Airlangga.
Dengan kombinasi pembebasan pajak dan kemudahan perizinan, pemerintah optimistis biaya produksi plastik dapat ditekan secara signifikan sehingga pasokan tetap terjaga dan harga tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.***



Tinggalkan Balasan