PURWAKARTA – Isu permintaan siswa membawa material bangunan berupa paving block dengan alasan kegiatan ketarunaan dan pembinaan karakter di SMKN 1 Purwakarta, mengundang sorotan tajam dari kalangan pengamat dan pemerhati pendidikan.
Praktik ini dinilai bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyentuh ranah prinsip hukum pendidikan nasional dan berpotensi menjadi pungutan terselubung dalam bentuk barang.
Menanggapi hal tersebut, Agus M. Yasin, Sekretaris Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) Kabupaten Purwakarta, memberikan pandangan mendalam dalam wawancara khusus. Ia menegaskan bahwa dalih “pembinaan karakter” tidak boleh dijadikan legitimasi untuk membebankan kewajiban material kepada peserta didik.
“Dalam perspektif hukum, tindakan seperti ini harus diuji secara ketat. Apakah memiliki dasar regulasi yang jelas? Apakah tidak membebani? Dan apakah dilakukan secara transparan serta bersifat sukarela? Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka ada potensi pelanggaran,” ujar Agus, Rabu (13/5/2026).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Agus mengingatkan prinsip utama pendidikan yang harus diselenggarakan secara adil, tidak diskriminatif, serta menjamin akses tanpa hambatan ekonomi.
Meminta siswa membawa material bangunan, menurutnya, berpotensi menimbulkan diskriminasi ekonomi dan membebani siswa maupun orang tua di luar kewajiban pendidikan yang seharusnya sudah ditanggung negara.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Komite Sekolah serta prinsip pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aturan tersebut cukup tegas melarang sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib.
“Kontribusi dari masyarakat atau orang tua hanya boleh bersifat sukarela, harus melalui persetujuan komite sekolah, dan sifatnya tidak mengikat. Jika pemintaan paving block ini ditentukan jumlahnya, bersifat wajib, dan dilakukan tanpa mekanisme musyawarah, maka hal itu sudah dapat dikualifikasikan sebagai pungutan terselubung dalam bentuk barang,” tegasnya.
Lebih jauh, Agus menyoroti ketidaksesuaian antara tujuan kegiatan dan pelaksanaannya. Kegiatan ketarunaan sejatinya berorientasi pada pembentukan disiplin, kepemimpinan, kerja sama, serta ketahanan mental dan fisik. Menurutnya, tidak ada korelasi langsung maupun dasar kurikuler antara membawa material bangunan milik pribadi dengan pembinaan karakter tersebut.
“Jika hal ini tetap dipaksakan, ini adalah distorsi dari tujuan pendidikan. Lebih jauh lagi, praktik ini berpotensi menjadi modus pengadaan fasilitas sekolah secara tidak sah dengan cara mengalihkan beban biaya dan logistik kepada siswa,” ungkapnya.
Apabila praktik ini dilakukan secara sistematis, tidak transparan, dan tanpa dasar hukum yang sah, Agus menilai hal tersebut masuk dalam kategori maladministrasi, bahkan dapat ditelusuri sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Konsekuensi yang muncul antara lain pengalihan tanggung jawab pengadaan sarana, praktik pengelolaan yang tidak transparan, hingga pembiaran dari pihak pengawas internal sekolah.
“Jika tidak segera dihentikan, hal ini berpotensi menjadi pola sistemik pungutan terselubung di lingkungan pendidikan. Kita tidak boleh membiarkan ini menjadi kebiasaan yang dinormalisasi,” ujarnya.
Merespons persoalan ini, Agus menuntut pihak SMKN 1 Purwakarta untuk segera bersikap terbuka. Sekolah wajib memaparkan dasar hukum kegiatan tersebut, menjelaskan apakah permintaan itu bersifat wajib atau sukarela, serta menyampaikan mekanisme persetujuan yang melibatkan komite sekolah.
“Jika sekolah tidak dapat menunjukkan dasar yang sah, maka publik berhak menyimpulkan adanya praktik yang tidak sah di dalamnya,” tegasnya.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga diminta untuk turun tangan melakukan audit investigatif guna menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di sekolah lain, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, Komite Sekolah diharapkan tidak sekadar menjadi pemberi legitimasi formal, melainkan menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan yang nyata demi kepentingan siswa.
“Jangan sampai kita menormalisasi praktik dengan dalih yang rentan bermasalah. Hari ini meminta paving block, besok bisa saja meminta uang dengan alasan kegiatan, atau bentuk kontribusi lain yang semakin membebani masyarakat,” kata Agus mengingatkan.
Menurutnya, jika dibiarkan, pendidikan perlahan akan bergeser maknanya, bukan lagi sebagai tempat pengembangan potensi, melainkan ruang pembiayaan terselubung yang dilegalkan secara sosial.
“Tegasnya, kegiatan pembinaan karakter, ketarunaan, atau apa pun namanya, tidak boleh dijadikan pintu masuk untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, tidak ada transparansi, dan tidak berpegang pada prinsip keadilan, maka itu bukan kebijakan pendidikan, melainkan praktik yang menyimpang,” ujarnya.
Di akhir pernyataan, Agus menegaskan inti dari persoalan ini. “Jika sebuah kebijakan atau kegiatan berlindung di balik nama besar pendidikan atau ketarunaan, namun tujuannya justru membebani siswa, maka yang rusak bukan hanya sistem administrasinya, tetapi nilai-nilai pendidikan itu sendiri sedang dicederai.” ***



Tinggalkan Balasan