PURWAKARTA – Polemik klaim kerugian Rp35 miliar yang belakangan ramai diperbincangkan publik mulai menyeret perhatian kepada sikap politik partai-partai pengusung pemerintahan di Purwakarta.
Aktivis sosial Yudist Zulfan menilai partai-partai pengusung seperti Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Hanura seharusnya tidak hanya bersikap normatif di tengah kegaduhan opini yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan politik yang lebih jelas agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
“Dalam situasi seperti ini masyarakat menunggu sikap politik yang jelas. Jangan hanya normatif atau diam. Karena isu yang berkembang sudah menyeret simbol pemerintahan daerah ke ruang publik,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Ia menilai hingga saat ini polemik lebih banyak berkembang melalui framing opini publik yang dibangun lewat narasi kerugian Rp35 miliar serta penyebutan “pejabat nomor satu Purwakarta” yang terus berulang di media sosial maupun pemberitaan.
Sorotan juga diarahkan kepada Ketua DPRD Purwakarta yang sekaligus menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Purwakarta sebagai partai pengusung utama pemerintahan daerah.
Selain itu, posisi Partai Demokrat juga dinilai menjadi perhatian publik karena Abang Ijo Hapidin diketahui maju dalam Pilkada saat masih berstatus kader dan pemegang KTA Demokrat sebelum kemudian berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia setelah terpilih.
“Karena itu publik wajar mempertanyakan bagaimana sikap partai-partai pengusung terhadap kegaduhan yang berkembang hari ini,” katanya.
Menurut Yudist, jika situasi dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, maka kegaduhan politik berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Ia juga mendorong DPRD mengambil peran lebih aktif untuk meminta penjelasan secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi trial by public opinion.
“Kalau memang ada persoalan serius, buka secara terang melalui mekanisme konstitusional. Jangan dibiarkan menjadi perang narasi yang memicu kebingungan publik,” ujarnya.
Polemik tersebut sebelumnya mencuat setelah beredarnya poster dan pernyataan kuasa hukum terkait dugaan kerugian Rp35 miliar yang kemudian berkembang luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan media daring. Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai dasar hukum maupun substansi detail klaim tersebut.*



Tinggalkan Balasan