Polemik Bupati dan Wakil Bupati Dianggap Ganggu Roda Pemerintahan

PURWAKARTA – Ketegangan yang terjadi antara Bupati Saepul Bahri Binzein dan Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin kini menjadi sorotan utama di tengah masyarakat. Perseteruan yang meluas ke ruang publik ini menimbulkan kegaduhan dan menuntut peran aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tidak bersikap pasif.

Hal yang kemudian menjadi pertanyaan mendasar di berbagai kalangan adalah: apakah konflik yang sedang berlangsung ini benar-benar mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah?

Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum di Purwakarta, Ade Nurdin, menyatakan bahwa polemik yang melibatkan kedua pemimpin tertinggi di daerah ini telah menimbulkan dampak gangguan yang cukup nyata.

Menurutnya, ketidakharmonisan yang terjadi tidak hanya mengganggu suasana kerja dan kenyamanan bersama, tetapi juga menjadi hal yang tidak sedap didengar dan disaksikan oleh masyarakat Kabupaten Purwakarta.

“Hal yang lebih patut kita sayangkan dan perhatikan adalah, apa sesungguhnya manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dari peristiwa ini? Sebab, masyarakat tentunya akan menerima dampak yang kurang baik jika terus-menerus disuguhi persoalan semacam ini, terlebih lagi hal tersebut dapat memberikan pengaruh yang kurang positif bagi pembentukan karakter generasi muda,” ujar Kang Ade dalam keterangannya kepada awak media pada hari Minggu, 24 Mei 2026.

Baca Juga:  Kegaduhan Rp35 Miliar, Publik Tunggu Sikap Partai Pengusung

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konflik yang terjadi di tingkat pucuk pimpinan pemerintahan memiliki risiko nyata memicu perpecahan di lingkungan birokrasi. ASN dikhawatirkan akan terbelah ke dalam kelompok-kelompok atau kubu-kubu tertentu, yang pada akhirnya dapat merusak keharmonisan, koordinasi, serta kerja sama antarinstansi yang sangat dibutuhkan.

Selain itu, perselisihan ini juga berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan serta penyusunan kebijakan strategis daerah. Dokumen penting seperti APBD, RPJMD, hingga proses mutasi dan penempatan jabatan di lingkungan pemerintahan dapat mengalami kendala serius akibat terputusnya komunikasi antara kedua belah pihak.

“Hal yang lebih parah lagi adalah apabila sebagian besar energi dan perhatian kedua pemimpin tersebut justru tersedot habis untuk menyelesaikan konflik yang ada, sehingga fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pelayanan masyarakat menjadi tidak berjalan secara maksimal dan efektif,” tambahnya.

Dalam pandangan Kang Ade, perselisihan antara kepala daerah dan wakilnya bukanlah fenomena yang baru dalam sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Kondisi serupa mulai sering terjadi dan tercatat sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung.

Data dan fakta sejarah menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen pasangan kepala daerah dan wakilnya mengalami perpecahan atau ketidakharmonisan di tengah masa jabatan mereka.

Baca Juga:  Debit Limbah Diduga Berlebih, Hasil Uji PT Metro Justru Nyaris Sempurna?

“Secara umum, penyebab utama dari peristiwa tersebut adalah ketidakjelasan kesepakatan terkait pembagian tugas dan wewenang sejak awal masa jabatan, posisi wakil kepala daerah yang sering kali dianggap sekadar sebagai pelengkap atau pendamping semata, serta adanya persaingan politik yang muncul terlalu dini sebagai persiapan menghadapi kontestasi Pilkada pada periode berikutnya,” jelasnya.

Ditinjau dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedudukan serta lingkup wewenang antara Bupati dan Wakil Bupati telah diatur secara tegas dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 66.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya: Bupati memiliki wewenang yang bersifat atributif, yakni wewenang yang melekat langsung berdasarkan undang-undang sebagai pemegang kendali tertinggi dan pengambil keputusan akhir dalam pemerintahan daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati memiliki wewenang yang bersifat delegatif, yaitu wewenang yang diperoleh melalui penyerahan atau penugasan khusus, dengan tugas pokok membantu kepala daerah dan melaksanakan pekerjaan yang didelegasikan kepadanya.

“Namun demikian, meskipun polemik ini sedang berlangsung, secara hukum formal, roda pemerintahan daerah tidak akan berhenti sepenuhnya karena kendali dan tanggung jawab tertinggi tetap berada di tangan Bupati. Akan tetapi, jika dilihat dari sisi pelaksanaan secara nyata dan praktis, jalannya pemerintahan akan menjadi lemah dan tidak berjalan efektif, dikarenakan mekanisme penyeimbangan dan pengawasan internal tidak berjalan dalam suasana yang harmonis dan kondusif,” ujarnya.

Baca Juga:  Polemik Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta: Diamnya Legislatif Dinilai Berisiko Lahirkan Krisis Kepercayaan

Selain itu, Kang Ade berpendapat bahwa terdapat sejumlah instrumen hukum dan wewenang yang dapat digunakan oleh DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan.

DPRD Purwakarta dapat berperan aktif sebagai penengah dengan melakukan fungsi mediasi, yaitu memanggil kedua belah pihak yang bersengketa dalam satu forum resmi guna mendengarkan penjelasan masing-masing dan mencari jalan keluar atau titik temu demi kepentingan masyarakat luas.

Apabila diperlukan dan jika konflik tersebut mulai memberikan dampak yang serius terhadap kebijakan daerah, DPRD juga berwenang menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan dan penjelasan secara resmi dan rinci kepada pihak terkait.

“Dalam situasi seperti ini, masyarakat luas sangat menanti adanya langkah konkret dan tindakan nyata dari para pemangku kepentingan. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakatlah pihak yang akan menanggung kerugian terbesar apabila energi, waktu, serta sumber daya pemerintahan terus terkuras dan habis hanya untuk menghadapi konflik politik yang berlarut-larut dan tidak kunjung usai,” demikian Kang Ade.*

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran