GARUT – Sebuah video yang merekam proses pemotongan rambut seorang siswi di SMKN 2 Garut oleh oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK) menjadi viral dan memicu kemarahan publik. Peristiwa yang terjadi akhir April 2026 ini dinilai bukan sekadar masalah kedisiplinan, melainkan tindakan yang melampaui batas dan bernuansa kekerasan.
Anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, menyoroti kasus ini dengan sangat serius. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem pendidikan modern yang seharusnya menjunjung tinggi hak asasi dan perlindungan anak.
Menurut Asep, memotong rambut siswa tanpa persetujuan orang tua maupun murid itu sendiri adalah bentuk perendahan martabat yang sangat menyakitkan. Dampaknya tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga meninggalkan luka batin, rasa malu, hilangnya kepercayaan diri, hingga potensi trauma jangka panjang bagi korban.
“Ini bukan pembinaan. Ini adalah bentuk kekerasan yang melukai fisik dan psikis siswa. Tidak boleh ada pembenaran dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia menilai pendekatan disiplin yang represif seperti ini sudah tidak relevan. Pendidikan seharusnya membangun karakter dengan kasih sayang dan pendekatan humanis, bukan dengan cara yang menakutkan dan merendahkan.
Yang menjadi perhatian lebih dalam, kasus serupa ternyata bukan kali pertama terjadi. Hal ini menandakan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan, baik di tingkat sekolah maupun instansi di atasnya.
Asep menyoroti perlunya evaluasi terhadap KCD Wilayah XI Jawa Barat yang dinilai belum sigap mencegah praktik-praktik kekerasan di lingkungan sekolah.
“Peristiwa seperti ini terus berulang. Artinya ada yang tidak beres dalam pengawasan. Ini alarm keras bahwa sistem kita masih lemah dalam melindungi anak,” ujarnya.
Dari sisi hukum, tindakan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya menghadapi sanksi administrasi, tetapi juga ancaman hukuman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp72 juta.
Dewan Pendidikan Garut mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk tidak menutup mata. Investigasi menyeluruh harus segera dilakukan, mulai dari pelaku hingga pihak sekolah yang dinilai lalai mengawasi.
Sanksi tegas harus diberikan sebagai efek jera, sekaligus menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem disiplin sekolah agar tidak lagi ada ruang bagi kekerasan yang dibungkus atas nama “aturan”.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga. Pendidikan harus aman, humanis, dan benar-benar berpihak pada masa depan anak, bukan justru menjadi sumber ketakutan,” demikian Asep Nurjaman.*



Tinggalkan Balasan