Kasus Pencurian Kabel Rel di Daop 1 Jakarta Diproses Hukum, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun

|

GUGAH – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pencurian kabel prasarana perkeretaapian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tindakan tersebut dinilai menimbulkan risiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api karena kabel yang menjadi sasaran merupakan bagian dari komponen pendukung sistem perkeretaapian.

Dua terdakwa berinisial AA dan IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Putusan tersebut dibacakan pada 24 September 2026.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan pencurian maupun perusakan komponen prasarana kereta api tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem persinyalan dan keselamatan operasional perjalanan kereta.

“Komponen kabel pada jalur kereta api memiliki fungsi penting dalam mendukung keandalan sistem perkeretaapian. Tindakan pencurian atau pemotongan kabel tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan karena dapat mengganggu operasional dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” kata Franoto, Kamis (5/11/2026).

Dua Kabel Rel Dipotong di Tanah Abang

Kasus tersebut bermula dari peristiwa dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 15 Mei 2026. Lokasinya berada di KM 0+100/200 petak jalan Tanah Abang–Karet, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Pemkab Garut Tuntaskan Bantuan untuk 10 Penyintas KM Virgo Transport 8, Seluruh Hak Telah Disalurkan

Dalam peristiwa itu, pelaku menyasar tiga batang kabel aluminium bonding rel dengan panjang masing-masing sekitar 3,6 meter, berikut enam skun atau terminal penyambung kabel.

Dari tiga batang kabel tersebut, dua di antaranya diketahui telah terpotong. KAI mencatat kerugian materiil akibat kejadian itu sebesar Rp706.732.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada hari yang sama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada AA dan IS. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.

Keduanya juga diperintahkan tetap menjalani penahanan. Sementara itu, barang bukti berupa kabel aluminium beserta perlengkapannya dikembalikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Franoto menyatakan KAI menghormati putusan pengadilan dan berharap proses penegakan hukum dapat mencegah kejadian serupa.

Kasus Pencurian Kabel Juga Terjadi di Jalur Cikarang

Selain perkara di Jakarta Pusat, KAI Daop 1 Jakarta juga mengikuti proses hukum kasus dugaan pencurian kabel Impedance Bond Track Circuit di petak jalan Cikarang–Telagabumi, jalur hilir, tepatnya di Track Circuit 206 KM 40+200, wilayah Bekasi.

Baca Juga:  Asap Tebal Menjalar ke Gedung Lain, Sejumlah Penghuni Apartemen Mediterania Masih Terjebak

Kasus yang dilaporkan kepada kepolisian pada 11 Agustus 2026 tersebut mengakibatkan kabel Impedance Bond Track Circuit terpotong. Kondisi itu menyebabkan gangguan pada sistem pendeteksian jalur yang ditandai dengan munculnya indikasi track merah.

KAI memperkirakan kerugian materiil akibat kejadian tersebut mencapai Rp12.560.000.

Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang sejak 27 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan KAI, persidangan pada Rabu (4/11/2026) dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Franoto menjelaskan, kabel Impedance Bond merupakan komponen yang berfungsi dalam sistem kelistrikan dan pendeteksian keberadaan kereta api di jalur rel.

Kerusakan atau kehilangan komponen tersebut dapat mengganggu sistem persinyalan. Kondisi ini mengharuskan petugas melakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur untuk memastikan perjalanan kereta tetap aman.

“Gangguan pada sistem pendeteksian jalur tidak boleh dianggap sepele. Setiap kerusakan komponen harus segera ditangani sesuai prosedur keselamatan. Karena itu, KAI sangat serius menyikapi tindakan pencurian maupun perusakan fasilitas perkeretaapian,” ujarnya.

Baca Juga:  Massa Aksi May Day 2026 Mulai Padati Kawasan Monas, 220 Ribu Buruh Diperkirakan Telah Hadir

KAI Perkuat Pengamanan Prasarana

Menyusul sejumlah kasus tersebut, KAI Daop 1 Jakarta menyatakan terus memperkuat pengawasan dan pengamanan aset melalui patroli, pemeriksaan berkala, serta koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait.

KAI juga mengimbau masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur rel untuk turut menjaga fasilitas perkeretaapian.

Masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya tindakan pemotongan, pengambilan, atau perusakan komponen di sekitar jalur kereta api.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama KAI. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Jangan sampai tindakan yang hanya bertujuan mendapatkan keuntungan sesaat justru menimbulkan risiko besar bagi keselamatan banyak orang,” kata Franoto.

Kasus di Tanah Abang dan Cikarang memperlihatkan bahwa pencurian komponen prasarana kereta api bukan semata persoalan kehilangan aset. Gangguan terhadap perangkat pendukung operasional dapat berdampak pada sistem keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran