Gus Yaqut Sebut Penggunaan Mina Jadid Masih Diperbolehkan pada Tahun 2019

|

GUGAH – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan penggunaan kawasan Mina Jadid dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2019 masih diperbolehkan. Hal itu, menurutnya, karena saat itu Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 yang belum mengatur mekanisme pembagian kuota tambahan haji.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yaqut saat memberikan tanggapan atas keterangan saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Menurutnya, pada 2019 Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi menjadi 5.000 untuk jemaah haji reguler dan 5.000 lainnya dialokasikan bagi jemaah lanjut usia (lansia), pendamping mahram, serta pendamping lansia.

Baca Juga:  39 Jemaah Haji Kloter Terakhir Purwakarta Diberangkatkan ke Tanah Suci

“Tahun 2019 itu ada kuota tambahan sebanyak 10.000. Lima ribu untuk haji reguler, lima ribu untuk lansia dan pendamping mahram serta pendamping lansia. Tetapi di tahun 2019 itu masih menggunakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008,” kata Gus Yaqut, dikutip pada Selasa (6/10/2026).

Baca Juga:  Edun, WNI Rajin Ngutang ke Pinjol Jumlahnya Tembus Rp106 Triliun

Ia menjelaskan, regulasi yang berlaku saat itu belum mengatur secara khusus mengenai pembagian kuota tambahan. Karena itu, penggunaan Mina Jadid masih dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Undang-undang ini belum ada aturan tentang pembagian kuota tambahan. Dan Mina Jadid masih boleh dipakai,” ujarnya.

Gus Yaqut menyampaikan penjelasan tersebut sebagai tanggapan atas keterangan salah seorang saksi yang menyatakan tidak mengetahui mekanisme pembagian kuota tambahan pada 2019.

Menurutnya, konteks penyelenggaraan haji pada 2019 tidak dapat disamakan dengan kondisi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola penyelenggaraan haji, termasuk pengaturan kuota.

Baca Juga:  Gus Yaqut Apresiasi Dukungan Moral untuknya, Terkhusus Amsal Sitepu dan Ibam

Dalam persidangan itu, Gus Yaqut menilai penting untuk meluruskan pemahaman mengenai dasar hukum yang berlaku pada 2019 agar tidak terjadi kekeliruan dalam melihat kebijakan penyelenggaraan haji pada periode tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tanggapan Gus Yaqut terhadap sejumlah kesaksian yang disampaikan di persidangan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah diperiksa pengadilan.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran