GARUT – Kepolisian Resor Kabupaten Garut tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Samarang. Laporan resmi telah disampaikan oleh keluarga korban pada Jumat (15/5/2026), dengan pendampingan tim hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut.
Kasus ini mulai terungkap ke permukaan pada pertengahan Mei 2026, setelah keluarga dan lingkungan sekitar mendapati adanya perubahan perilaku yang mencolok pada diri anak, yang kemudian diketahui telah mengalami perlakuan yang tidak pantas dalam kurun waktu cukup lama. Terduga pelaku merupakan tenaga pendidik di lembaga tersebut yang memiliki kedekatan pribadi dengan keluarga anak.
Kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi awal pada hari Jumat, kemudian segera melakukan verifikasi fakta dan pendampingan kepada keluarga sebelum melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.
“Kami terima aduan, lalu langsung turun mendalami fakta di lapangan, dan mendampingi keluarga untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada hari yang sama,” ungkap Aditya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu sejak tahun 2025 hingga awal 2026 di lingkungan tempat anak menuntut ilmu. Terduga pelaku diduga menyalahgunakan kepercayaan serta kedudukannya sebagai pendidik dan orang yang dianggap dihormati, bahkan memanfaatkan suasana kegiatan ibadah sebagai cara pendekatan untuk mendekati korban.
Selama berbulan-bulan lamanya, anak tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena berada dalam tekanan batin serta rasa takut akibat adanya tekanan dan ancaman yang diterimanya. Baru setelah didekati dengan penuh kesabaran dan kasih sayang oleh keluarga serta orang-orang terdekat, anak bersedia membuka diri mengenai perlakuan yang dialaminya.
Hingga saat ini, anak masih memerlukan perhatian khusus serta pendampingan berkelanjutan, baik dalam proses hukum maupun proses pemulihan kondisi jiwa dan rasa aman.
“Anak masih menanggung beban trauma yang berat. Oleh karena itu, pendampingan kami tidak hanya berhenti pada urusan hukum, namun pemulihan mental, rasa aman, dan pemulihan hak-hak anak menjadi prioritas utama,” tegas Aditya.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan mulai melakukan serangkaian langkah penyelidikan, antara lain memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Hingga kini baru ada satu laporan resmi, namun pihak hukum tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami nasib serupa namun belum berani menyampaikannya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman, nyaman, dan melindungi tumbuh kembang anak, serta menjadi tempat pembentukan akhlak mulia. Perbuatan tercela ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan juga bertentangan dengan seluruh nilai-nilai ajaran agama dan norma kesusilaan yang dianut masyarakat luas.
Orang tua, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat diimbau untuk senantiasa membangun komunikasi yang hangat, terbuka, dan menjaga kedekatan emosional dengan anak, serta peka terhadap perubahan perilaku yang mungkin menjadi tanda adanya gangguan atau tekanan yang dialami anak.
Seluruh lembaga pendidikan, baik umum maupun keagamaan, diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan anak, guna menjamin setiap anak dapat menuntut ilmu dalam suasana aman, damai, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mendampingi dan mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas demi menjamin anak mendapatkan keadilan serta perlindungan yang maksimal sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.*



Tinggalkan Balasan