GUGAH.CO – Perhitungan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa atau DBHP Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 dipersoalkan Komunitas Madani Purwakarta. Organisasi itu meminta pemerintah daerah membuka dasar perhitungan dan formula penetapannya.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, mempertanyakan penetapan DBHP 2025 yang hanya sekitar Rp28,09 miliar. Angka itu dinilai tidak sebanding dengan basis penerimaan pajak dan retribusi daerah yang, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Purwakarta TA 2025, mencapai sekitar Rp749,62 miliar.
Rinciannya, realisasi pajak daerah sekitar Rp484,13 miliar dan retribusi daerah sekitar Rp265,49 miliar. Jika ambang minimal 10 persen digunakan sebagai basis perhitungan, nilainya mencapai sekitar Rp74,96 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp46,87 miliar antara basis perhitungan tersebut dan DBHP yang ditetapkan.
Penetapan DBHP TA 2025 itu tercantum dalam SK Bupati Purwakarta Nomor 142.45/Kep.252-DPMD/2025.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa dari basis perhitungan minimal 10 persen yang secara matematis mencapai sekitar Rp74,96 miliar, DBHP TA 2025 yang ditetapkan hanya sekitar Rp28,09 miliar?” kata KMP dalam keterangannya diterima Rabu (23/9/2026).
KMP merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten atau kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun teknis pengalokasian dan pembagiannya diatur melalui regulasi kepala daerah.
Karena itu, KMP meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta menjelaskan komponen penerimaan yang digunakan sebagai dasar penghitungan. Jika ada penerimaan yang tidak termasuk basis perhitungan, pemerintah diminta menyebutkan jenis, nilai, dan dasar hukumnya.
“Jangan hanya menampilkan angka akhirnya. Tampilkan rumusnya,” ujar KMP.
Pembayaran Tunggakan 2016
KMP juga menyoroti pembayaran tunggakan DBHP Tahun Anggaran 2016 sekitar Rp19,74 miliar pada 2025. Pembayaran itu berdasarkan SK Bupati Nomor 145.45/Kep.134-DPMD/2025.
Dalam LRA TA 2025, total transfer bagi hasil tercatat sekitar Rp47,83 miliar. Jika angka itu dikurangi pembayaran tunggakan DBHP TA 2016 sebesar Rp19,74 miliar, hasilnya sekitar Rp28,09 miliar. Nilai tersebut sama dengan DBHP TA 2025 yang ditetapkan.
KMP mengatakan tidak mempersoalkan pembayaran tunggakan 2016. Yang dipertanyakan adalah status, perlakuan akuntansi, dan penganggaran pembayaran tersebut dalam kaitannya dengan DBHP TA 2025.
Menurut KMP, kewajiban DBHP TA 2016 dan alokasi DBHP yang berkaitan dengan penerimaan pajak serta retribusi TA 2025 merupakan dua hal berbeda.
Pemerintah daerah diminta menjelaskan tahun timbulnya masing-masing kewajiban, dasar pengalokasian, dasar penganggaran dalam APBD, peruntukan pembayaran, realisasi penyaluran kepada desa, serta pencatatannya dalam APBD dan LRA TA 2025.
KMP juga meminta penjelasan apakah pembayaran kewajiban DBHP TA 2016 diperhitungkan dalam penetapan atau realisasi DBHP TA 2025.
Jika diperhitungkan, pemerintah diminta menunjukkan dasar hukum, formula, dokumen penganggaran, dasar pencatatan, dan rekonsiliasinya. Jika tidak, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kewajiban DBHP TA 2025 dipenuhi.
DPRD Diminta Mengawasi
KMP meminta DPRD Kabupaten Purwakarta menjalankan fungsi pengawasan dan meminta pemerintah daerah membuka sejumlah dokumen serta penjelasan.
Di antaranya dasar penetapan DBHP TA 2025 sebesar sekitar Rp28,09 miliar, formula pengalokasian terhadap realisasi pajak dan retribusi, rincian transfer kepada setiap desa, serta status penganggaran dan pencatatan pembayaran DBHP TA 2016.
DPRD juga diminta meminta rekonsiliasi antara realisasi pajak dan retribusi TA 2025, basis DBHP, alokasi DBHP, penetapan bupati, dan realisasi transfer kepada desa.
Bagi KMP, persoalan ini bukan semata-mata soal angka. DBHP berkaitan dengan pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan hak fiskal desa.
KMP meminta Bupati Purwakarta dan DPRD memberikan penjelasan berbasis dokumen, bukan jawaban normatif.
“Apabila perhitungannya benar, jelaskan. Apabila terdapat formula yang berbeda, tunjukkan dasar hukumnya. Apabila terdapat kekurangan penyaluran, jelaskan penyelesaiannya,” kata KMP.
“Publik berhak mengetahui ke mana hak fiskal desa dialokasikan dan bagaimana Pemerintah Kabupaten Purwakarta memenuhinya,” tandas Zaenal, yang akrab disapa Kang ZA.***



Tinggalkan Balasan