GUGAH – Informasi warga mengantarkan polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Keduanya berinisial IF (30) dan MFA (30), warga Kecamatan Malangbong. Mereka diamankan polisi bersama masyarakat di sekitar Pasar Lewo, Desa Sukaratu, Rabu (30/9/2026).
Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan, pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Suarna, Kamis (1/10/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Sukasirna, Desa Sukarasa, Kecamatan Malangbong. Korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di teras rumah telah hilang saat hendak memasukkan kendaraan ke dalam rumah.
Motor yang dilaporkan hilang merupakan Kawasaki Ninja R warna hijau tahun 2014.
Dari proses pengamanan, polisi turut menyita satu unit Yamaha Mio yang diduga digunakan, satu bilah golok, dan satu buah gunting kuku.
Polisi belum memastikan peran masing-masing dari kedua orang tersebut. Keduanya masih diperiksa di Polsek Malangbong untuk mengungkap rangkaian kejadian sekaligus mendalami kemungkinan keterkaitan dengan kasus curanmor lainnya.
Suarna mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, komunikasi antara warga dan aparat membantu mempercepat penanganan ketika terdapat dugaan tindak pidana.
Polisi juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di teras rumah atau tempat terbuka.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga nantinya akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan konstruksi perkara dan langkah hukum selanjutnya.



Tinggalkan Balasan