BEM STIES Mitra Karya Soroti Proyek Volly Pasir Milik Disperkimtan Kota Bekasi

BEKASI  Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Mitra Karya menyoroti proses tender proyek pembangunan lapangan volly pasir milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp2.277.178.000.

Sorotan tersebut muncul setelah mahasiswa menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender proyek yang tercantum pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi.

Berdasarkan data LPSE, proyek tersebut diikuti 23 peserta tender. Namun, hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos hingga tahap akhir evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang, yakni PT Hejama Teknik Utama.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Tekankan Tanggung Jawab Kolektif untuk Majukan Pendidikan

Ketua BEM STIES Mitra Karya, Didi Hartawan, mempertanyakan transparansi dan objektivitas proses evaluasi dalam tender tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses evaluasi dilakukan. Dari 23 peserta tender, mengapa hanya satu perusahaan yang lolos? Publik berhak mengetahui alasan gugurnya peserta lain,” ujar Didi (15/5/2026)

Selain proses tender, mahasiswa juga menyoroti nilai proyek yang dinilai cukup besar untuk pembangunan lapangan volly pasir.

Baca Juga:  GP Ansor Siap Kawal Kinerja BAZNAS, Ini Susunan Pimpinan Baru BAZNAS Kota Bekasi 2026–2031

Menurut Didi, Pemerintah Kota Bekasi perlu membuka secara rinci spesifikasi pekerjaan dalam proyek tersebut agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian antara nilai anggaran dan realisasi fisik pekerjaan di lapangan.

“Kami meminta adanya transparansi terkait rincian spesifikasi pekerjaan, apakah hanya pembangunan lapangan volly pasir atau juga mencakup fasilitas pendukung lain seperti drainase, pagar, tribun, penerangan, landscape, maupun sarana penunjang lainnya,” katanya.

Baca Juga:  KAI Jamin Masa Depan Pendidikan Anak Korban Insiden Bekasi Timur Melalui Program Asuransi Khusus

Ia menegaskan sikap kritis yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD agar berjalan secara transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

BEM STIES Mitra Karya juga meminta Inspektorat, LKPP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terhadap proses pengadaan proyek tersebut. Mahasiswa menduga terdapat potensi penyimpangan dalam proses tender maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.***

Avatar Egi

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran