LBH Ansor Sambangi Pesantren, Edukasi Cegah TPKS dan Bullying

|

GUGAH — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Bogor kembali melanjutkan program Road to Pesantren dengan mengunjungi Pondok Pesantren Tahfizh Al Kaukab di Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Senin (27/7/2026).

Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta perundungan (bullying) di lingkungan pesantren. Program tersebut menjadi bagian dari upaya LBH GP Ansor membangun lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, dan ramah bagi santri.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bogor, Sanusi, mengatakan edukasi hukum penting diberikan agar santri maupun tenaga pendidik mampu mengenali dan mencegah berbagai bentuk kekerasan sejak dini.

Baca Juga:  Usung Visi Religius dan Modern, Kader Ansor Plered Parid Resmi Maju di Pilkades PAW Liunggunung

“Melalui pemahaman hukum yang memadai, para santri dan pengajar diharapkan mampu mendeteksi serta mencegah potensi tindak kekerasan sejak dini,” ujarnya.

Sanusi menegaskan, kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan pesantren menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan santri.

“Pesantren adalah benteng moral bangsa. Lewat program Road To Pesantren ini, kami ingin memastikan para santri tidak hanya paham ilmu agama, tetapi juga melek hukum. Kita harus bersama-sama menciptakan ruang belajar yang bebas dari segala bentuk perundungan dan kekerasan seksual,” katanya.

Baca Juga:  BGN Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah, Bagaimana Kondisi SPPG di Purwakarta?

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari pihak Pondok Pesantren Tahfizh Al Kaukab. Perwakilan pesantren, M. Luthfi Maulana, mengapresiasi kepedulian LBH GP Ansor dalam memberikan edukasi hukum kepada para santri.

“Edukasi seperti ini sangat krusial untuk membekali para santri agar lebih peka terhadap hak-hak mereka dan tahu ke mana harus melapor jika menemui indikasi pelanggaran,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jelang Rapat dengan Menteri Agama, Anggota DPR RI Komisi VIII Serap Masukan Tokoh Pesantren di Purwakarta

Materi sosialisasi disampaikan oleh akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Suprihatin. Ia memaparkan berbagai aspek perlindungan anak, mulai dari bentuk-bentuk perundungan, mekanisme pencegahan, hingga konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Para santri dan pengurus pesantren tampak antusias mengikuti sesi yang berlangsung interaktif. Melalui program ini, LBH GP Ansor Kabupaten Bogor berharap gerakan sadar hukum terus menjangkau lebih banyak pesantren sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran