BEKASI — Program dana hibah Rp100 juta per RW di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengingatkan agar penggunaan anggaran tersebut tidak sekadar mengulang program tahun sebelumnya.
“Jangan copy paste dari tahun 2025. Program harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan hanya formalitas,” ujarnya.
Ia menegaskan, dana hibah tersebut harus diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata, salah satunya melalui penguatan pengelolaan lingkungan di tingkat RW seperti bank sampah.
Sejalan dengan itu, Sekretaris PC GP Ansor Kota Bekasi, M. Dzul Azmi, menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD dalam mendorong pemanfaatan dana hibah secara optimal dan tepat sasaran, khususnya dalam penguatan program berbasis lingkungan.
Menurutnya, persoalan sampah kini tidak hanya menjadi isu daerah, tetapi telah menjadi perhatian nasional.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Perlu langkah konkret dari tingkat lingkungan, termasuk optimalisasi peran RW dalam pengelolaan sampah melalui program bank sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu di Bantargebang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas dan tekanan lingkungan yang semakin serius.
Namun demikian, Azmi mengungkapkan bahwa dalam praktik di lapangan, pelaksanaan program dana hibah tersebut masih belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Ia menilai serapan anggaran kerap tidak sebanding dengan hasil kerja yang dihasilkan.
Sejumlah program seperti pengelolaan sampah melalui bank sampah, penataan lingkungan, hingga perbaikan drainase, menurutnya, belum berjalan maksimal di beberapa wilayah.
“Terkait dana hibah RW Rp100 juta ini, praktiknya masih banyak program yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Misalnya pengolahan sampah yang seharusnya dikontrol oleh bank sampah di setiap RW, kemudian penataan lingkungan, hingga perbaikan drainase,” ungkapnya.
Selain itu, ia menilai lemahnya pengawasan menjadi celah utama yang perlu segera dibenahi. Ia mendorong perangkat daerah untuk turun langsung melakukan inspeksi di lapangan, tidak hanya mengandalkan laporan administratif.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana RW agar tidak menimbulkan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Dana RW ini adalah uang rakyat. Harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Kalau ada oknum yang menyalahgunakan, harus ada sanksi tegas,” tegasnya.
Program dana hibah Rp100 juta per RW merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam mendorong pembangunan berbasis partisipasi masyarakat di tingkat wilayah.
Namun, dengan besarnya anggaran yang digelontorkan, pengawasan yang ketat dinilai menjadi hal mutlak agar program tersebut tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan tanpa hasil yang jelas.***



Tinggalkan Balasan