DPR Minta Evaluasi Total Sistem Desil KIP: Jangan Biarkan Algoritma Jegal Hak Pendidikan Anak Miskin

|

GUGAH – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap parameter penentu desil (tingkat kesejahteraan) yang digunakan dalam penyaluran bantuan pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sistem berbasis algoritma dinilai tidak boleh menjadi satu-satunya penentu akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Rapat membahas sinkronisasi data statistik dengan berbagai program pendidikan pemerintah.

“Anak-anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena terjegal angka desil bukan sekadar menghadapi persoalan administrasi. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan,” ujar Habib Syarief.

Baca Juga:  Purbaya Minta Pelaku Usaha Laporkan Transaksi Berbasis Dolar AS di Pelabuhan

Menurutnya, sistem desil yang diterapkan saat ini lebih mengedepankan kepastian algoritmik daripada keadilan substantif. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat yang secara ekonomi tergolong tidak mampu justru tidak memperoleh bantuan karena datanya masuk dalam kategori desil yang dianggap lebih sejahtera.

Habib menilai kondisi ekonomi masyarakat sangat dinamis, sementara pembaruan data statistik kerap tertinggal dari kenyataan di lapangan. Akibatnya, banyak calon mahasiswa maupun pelajar yang berpotensi kehilangan akses bantuan pendidikan.

Untuk memperkuat pandangannya, Habib menyinggung kasus A-Level Grading Fiasco di Inggris pada 2020. Saat itu, penggunaan algoritma dalam penentuan nilai siswa memicu protes besar-besaran karena dinilai merugikan banyak peserta didik hingga berujung pada pencopotan pejabat tinggi di Kementerian Pendidikan Inggris.

Baca Juga:  KAI Jamin Masa Depan Pendidikan Anak Korban Insiden Bekasi Timur Melalui Program Asuransi Khusus

“Jangan sampai Indonesia mengulangi kesalahan yang sama. Sistem statistik memang penting sebagai instrumen kebijakan, tetapi tidak boleh menjadi hakim terakhir yang menentukan masa depan seorang anak,” tegasnya.

Habib juga mengutip pandangan pakar hukum dan teknologi Mireille Hildebrandt yang menekankan bahwa teknologi tidak boleh mengambil alih keputusan yang menentukan masa depan manusia tanpa adanya pengawasan manusia (human oversight).

Sebagai solusi, Habib mengusulkan tiga langkah strategis kepada pemerintah, yakni:

  1. Menjadikan desil sebagai rekomendasi, bukan keputusan final. Sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah desa perlu diberi kewenangan untuk mengoreksi hasil algoritma apabila tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
  2. Menyediakan mekanisme sanggah institusional, sehingga sekolah dan kampus dapat mengajukan koreksi data kesejahteraan siswa tanpa membebankan proses tersebut kepada masyarakat miskin.
  3. Melakukan audit menyeluruh terhadap parameter penentuan desil, agar mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi keluarga secara lebih cepat, seperti akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), sakit berat, atau musibah lainnya.
Baca Juga:  Menteri Agama Nasaruddin Umar Tabuh Genderang Perang Melawan Kekerasan Seksual di Pesantren

Komisi X DPR RI berharap pemerintah segera memperbaiki sistem pendataan agar penyaluran bantuan pendidikan semakin tepat sasaran. Dengan demikian, tidak ada lagi anak dari keluarga kurang mampu yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena persoalan akurasi data atau keterbatasan sistem algoritma.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran