GUGAH – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta pelaku usaha segera melaporkan apabila menemukan layanan di kawasan pelabuhan yang mewajibkan pembayaran menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
Menurut Purbaya, seluruh transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia seharusnya menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan saat meninjau fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) PT Graha Segara di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026).
“Jangan (pakai dolar AS), nanti rupiah melemah gua susah lagi. Kita cinta rupiah semua,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, seluruh pembayaran layanan yang diberikan PT Graha Segara saat ini telah menggunakan rupiah. Namun, ia memastikan pemerintah tidak akan segan melakukan penindakan apabila ditemukan praktik transaksi yang melanggar aturan.
“Laporin ke saya nanti saya hajar dia. Kita beresin, tapi secara peraturan harusnya rupiah dan ini kan Indonesia alat transaksi yang diakui adalah rupiah memang. Jadi, kalau ada dolar itu penyelewengan kasih tau kami, kami akan tindak,” tegasnya.
Meski demikian, Purbaya menjelaskan penggunaan dolar AS di sektor kepelabuhanan kemungkinan masih berkaitan dengan transaksi yang melibatkan perusahaan pelayaran atau shipping line. Sejumlah komponen biaya operasional masih menggunakan acuan mata uang dolar AS, meskipun pada saat penagihan umumnya telah dikonversi ke dalam rupiah.
Beberapa komponen yang dimaksud antara lain biaya Terminal Handling Charge (THC) dan Container Adjustment Charge (CAC) yang selama ini lazim digunakan dalam industri pelayaran internasional.
Kendati demikian, Purbaya memastikan layanan yang disediakan PT Graha Segara sepenuhnya menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran.
Pernyataan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat penggunaan rupiah dalam transaksi domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.***



Tinggalkan Balasan