Menteri Agama Nasaruddin Umar Tabuh Genderang Perang Melawan Kekerasan Seksual di Pesantren

|

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya mengandalkan regulasi semata.

Beliau menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam Temu Nasional Pondok Pesantren di Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Menurut Menag, masyarakat harus mengubah budaya dan cara pandang agar relasi kuasa yang timpang tidak melahirkan kekerasan.

“Pengalaman kami, kekerasan terhadap perempuan itu tidak cukup dengan pendekatan regulasi saja. Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Menag.

Menag menjelaskan bahwa keberadaan berbagai undang-undang di Indonesia belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan.

Upaya pencegahan harus menyentuh akar persoalan, terutama ketimpangan posisi dominan yang rentan memicu ruang kekerasan seksual.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Akibat Kebakaran, Bukan Sebab Lain

“Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah. Karena itu, budaya kita harus semakin menghormati martabat perempuan dan anak,” katanya.

Menag menegaskan lembaga pendidikan keagamaan harus terus menjadi ruang paling aman dan ramah kemanusiaan bagi santri.

“Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Menag meminta seluruh elemen memperketat tata kelola interaksi antara pengasuh, pendidik, pembina, hingga santri di lingkungan pesantren.

“Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren. Harus ada ketentuan yang jelas agar perlindungan santri dapat dilakukan secara nyata,” jelas Menag.

Baca Juga:  Wamenag Romo Syafii: Keselamatan Santri Harga Mati, Negara Hadir Lindungi Anak di Pesantren

Kementerian Agama kini terus mendorong penguatan standar kelembagaan, sistem pendataan, serta pembinaan pesantren secara masif.

Langkah ini sekaligus menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual yang mencatut nama lembaga yang tidak terdaftar resmi.

“Banyak yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Karena itu, definisi dan standar pesantren harus diperjelas. Masyarakat juga perlu mengetahui mana pesantren yang resmi, terdaftar, dan memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

Menag mengingatkan agar mekanisme pengawasan ketat seperti pemasangan CCTV tetap menghormati etika publik dan privasi santri.

“Pengawasan penting, tetapi harus tetap menghormati privasi dan martabat santri. Perlindungan tidak boleh melahirkan bentuk pelanggaran lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Hadapi Era Post-Truth, Menag Tantang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Berperan Aktif

Melalui kegiatan ini, Menag mengajak seluruh kiai, nyai, dan orang tua santri bersatu membangun budaya berkeadaban.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama. Pesantren harus menjadi pelopor dalam membangun budaya yang melindungi perempuan, anak, dan seluruh santri dari kekerasan,” tandasnya.

Kegiatan tersebut resmi ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual oleh sejumlah menteri.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dan perwakilan pengasuh pondok pesantren dari empat wilayah besar ikut menandatanganinya.

Turut hadir pula Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar serta Pengasuh Ponpes Luhur Al-Tsaqafah Jakarta KH. Said Aqil Siraj.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran