WNA Ramai Masuk Islam di Karawang, MUI Lakukan Ini

|

GUGAH – Fenomena warga negara asing (WNA) yang memeluk Islam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menunjukkan tren meningkat. Hampir setiap bulan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang menerima warga asing yang datang untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.

Meningkatnya jumlah mualaf dari kalangan WNA itu mendorong MUI Karawang memperkuat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Langkah ini dilakukan agar proses pembinaan mualaf tetap berjalan sesuai syariat sekaligus memastikan seluruh dokumen keimigrasian para WNA memenuhi ketentuan hukum.

Ketua Umum MUI Karawang, KH Tajuddin Nur, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan mengantisipasi potensi pelanggaran administrasi keimigrasian tanpa mengurangi hak setiap orang untuk memeluk agama sesuai keyakinannya.

“Kami sudah berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, dan bersepakat untuk saling meningkatkan sinergisitas, mendeteksi kemungkinan terjadinya pelanggaran keimigrasian,” kata Ketua Umum MUI Karawang, KH Tajuddin Nur di Karawang, Jumat (31/7/2026).

WNA Masuk Islam di Karawang Didominasi karena Pernikahan

Berdasarkan data internal MUI Karawang, sekitar 30 persen orang yang bersyahadat di lembaga tersebut merupakan warga negara asing. Mereka berasal dari berbagai negara, seperti China, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Jerman, hingga Finlandia.

Baca Juga:  Adab dan Etika Seorang Medsosul Karimah dalam Perspektif Islam

Sebagian besar WNA tersebut datang dengan alasan yang sama, yakni ingin menikah dengan warga negara Indonesia. Kondisi itu membuat proses pembinaan keagamaan tidak bisa dipisahkan dari pemeriksaan kelengkapan administrasi dan status keimigrasian.

Fenomena ini juga menunjukkan meningkatnya interaksi lintas negara melalui perkawinan campuran yang berdampak pada bertambahnya jumlah mualaf asing di Indonesia.

MUI Karawang Perketat Verifikasi Dokumen

Sekretaris I MUI Karawang, Ustaz Yayan Sopyan, menegaskan pihaknya terbuka bagi siapa pun yang ingin memeluk Islam. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan hukum.

Karena itu, setiap WNA yang akan mengucapkan syahadat diminta melengkapi dokumen identitas sebagai bagian dari proses verifikasi. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk perlindungan bagi calon mualaf sekaligus upaya menjaga tertib administrasi.

Baca Juga:  Serangan Penyakit Mendadak Gagalkan Keberangkatan Tiga Jemaah Haji Asal Ciamis ke Tanah Suci

Koordinasi dengan Imigrasi Karawang dilakukan agar apabila ditemukan keraguan terkait dokumen atau status keimigrasian seorang WNA, dapat segera dilakukan pengecekan sesuai prosedur.

Imigrasi Ingatkan Masa Berlaku Paspor dan Visa

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengapresiasi langkah MUI Karawang yang melibatkan Imigrasi dalam proses pembinaan mualaf asing.

Menurutnya, perpindahan agama yang dilakukan WNA untuk kepentingan pernikahan dengan warga Indonesia merupakan hal yang diperbolehkan selama seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

Ia juga menilai persyaratan administrasi yang diterapkan MUI Karawang, seperti paspor, visa, dan surat keterangan dari kedutaan besar negara asal, merupakan langkah yang tepat untuk memastikan identitas serta legalitas keberadaan WNA di Indonesia.

“Tapi mengenai paspor dan visa, ini harus diperhatikan masa berlakunya,” kata dia.

Baca Juga:  MUI Garut Tegaskan Kirab Budaya Sunda Bukan Praktik Syirik, Budaya Dinilai Bisa Jadi Media Dakwah

Iman mengingatkan, dokumen keimigrasian yang telah kedaluwarsa dapat menimbulkan persoalan hukum dan membuat keberadaan WNA berpotensi masuk kategori pelanggaran keimigrasian.

Sinergi MUI dan Imigrasi Perkuat Pengawasan

MUI Karawang menilai kerja sama dengan Imigrasi bukan untuk membatasi kebebasan seseorang memeluk agama, melainkan memastikan seluruh proses berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kolaborasi tersebut juga menjadi upaya deteksi dini apabila ditemukan indikasi persoalan administrasi maupun pelanggaran keimigrasian yang melibatkan WNA.

“Mari kita sama-sama mencegah, bersama-sama melakukan deteksi dini. Kalau misalkan ada keraguan tentang syarat administrasi keimigrasian seorang WNA, silakan dikomunikasikan, kami dari Kantor Imigrasi terbuka untuk membantu mengecek dokumen keimigrasian WNA,” katanya.

Sinergi antara MUI Karawang dan Kantor Imigrasi diharapkan mampu memastikan meningkatnya jumlah WNA yang masuk Islam di Karawang tetap berjalan sesuai syariat, menghormati kebebasan beragama, sekaligus mematuhi seluruh aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.***

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran