Perda Baru Reklame Berlaku, Pelaku Usaha Berpotensi Pindahkan Lokasi Pemasangan di Kota Bandung

|

GUGAH – Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame mulai mengubah tata kelola pemasangan reklame di Kota Bandung. Salah satu dampaknya, pelaku usaha berpotensi harus memindahkan lokasi reklame apabila titik yang diajukan tidak lagi memenuhi ketentuan dalam regulasi baru.

Pemerintah Kota Bandung saat ini masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana yang akan mengatur secara lebih rinci lokasi-lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, mengakui proses transisi menuju aturan baru memerlukan masa adaptasi bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

“Sebetulnya kalau orientasi dan adaptasi pasti ada dampaknya. Tetapi kita juga sedang menyusun Perwal. Mudah-mudahan nanti ketika Perwal sudah terbit, akan ada kejelasan mengenai lokasi-lokasi yang memang sesuai regulasi dan dapat digunakan untuk penyelenggaraan reklame,” ujar Gun Gun, Senin (6/7/2026).

Baca Juga:  PMII Garut Soroti Anggaran Kendaraan Inspektorat Rp1.8 Miliar

Ia menjelaskan, Bapenda berperan pada tahap pemungutan pajak setelah seluruh proses perizinan diselesaikan. Karena itu, setiap permohonan pemasangan maupun perpanjangan izin reklame harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi untuk memastikan lokasi yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Perda terbaru.

“Permohonan dan perpanjangan izin pasti masuk dulu ke perizinan. Nanti diverifikasi apakah memang sudah sesuai dengan regulasi yang baru, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2025,” katanya.

Apabila hasil verifikasi menyatakan suatu titik tidak memenuhi persyaratan, pemohon diwajibkan mengajukan lokasi lain yang sesuai dengan aturan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan penyelenggaraan reklame agar lebih tertib dan selaras dengan tata ruang kota.

Baca Juga:  Disperkim Purwakarta Fokus pada Penyediaan Infrastruktur Kawasan Permukiman Secara Berkelanjutan

“Kalau misalkan tidak bisa, berarti harus mencari alternatif tempat lain untuk penyelenggaraan reklamenya,” ucapnya.

Di tengah proses penyesuaian tersebut, Bapenda tetap mempertahankan target penerimaan pajak reklame tahun 2026 sebesar Rp45 miliar. Hingga awal Juli, realisasi penerimaan dari sektor itu telah mencapai sekitar Rp20 miliar.

Menurut Gun Gun, target tersebut masih realistis dicapai apabila Perwal segera diterbitkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kejelasan aturan juga diharapkan dapat membuka peluang pemanfaatan titik-titik reklame baru yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga:  Pasundan Championship 2026: Lahirnya Ksatria Muaythai Tasikmalaya

“Target pajak reklame tahun ini Rp45 miliar. Sekarang sudah terealisasi sekitar Rp20 miliar. Kalau Perdanya sudah didukung regulasi yang lebih jelas melalui Perwal dan alternatif titik reklame semakin banyak ditemukan, tentu peluang mencapai target akan semakin besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, dampak penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2025 terhadap pendapatan asli daerah (PAD) belum dapat diukur dalam waktu dekat. Evaluasi secara menyeluruh baru akan dilakukan setelah aturan turunan diterapkan dan seluruh mekanisme di lapangan berjalan efektif.

“Dari sisi pendapatan, nanti baru bisa terlihat di akhir tahun. Karena Perda ini masih membutuhkan Perwal sebagai aturan turunan yang mengatur petunjuk teknis secara lebih rinci,” tandasnya.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran