GUGAH – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta hingga tuntas.
Komitmen tersebut disampaikan usai PC PMII Purwakarta menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Selasa (23/6/2026). Audiensi merupakan tindak lanjut dari aksi yang sebelumnya dilakukan PMII terkait pengawasan pelaksanaan program MBG di daerah tersebut.
Pertemuan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, beserta jajaran. Dalam audiensi tersebut, PMII menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan transparansi, pengawasan, serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut PC PMII Purwakarta, dalam audiensi tersebut pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta menyampaikan telah menerima berbagai aspirasi dan tuntutan yang diajukan mahasiswa terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta.
PMII menyebut, Kejari Purwakarta berkomitmen menjadikan masukan tersebut sebagai bahan perhatian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, berdasarkan hasil dialog dalam audiensi, PMII mengungkapkan bahwa Kejari Purwakarta saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Purwakarta.
Bahkan, menurut keterangan yang diterima PMII dalam pertemuan tersebut, terdapat salah satu dapur MBG yang terindikasi tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan PMII Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses yang sedang berjalan hingga tuntas sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap program publik.
Ketua PC PMII Purwakarta, Aldi Wiguna menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses yang sedang berjalan sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas program publik.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Purwakarta yang telah menerima audiensi dan merespons aspirasi yang kami sampaikan. Namun pengawalan tidak berhenti di sini. PMII Purwakarta akan terus mengawal transparansi Program Makan Bergizi Gratis hingga tuntas, sekaligus mengawal berbagai isu strategis daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya dalam keterangan yang diterima Rabu (24/6/2026).
Dalam audiensi tersebut, PMII Purwakarta menyampaikan enam tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta, yakni:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Purwakarta sebagai langkah preventif pasca-terungkapnya dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta menyelidiki dan menelusuri seluruh yayasan serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program MBG di Kabupaten Purwakarta guna memastikan tidak terdapat keterkaitan, afiliasi, konflik kepentingan, maupun pola penyimpangan yang serupa dengan perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
3. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan penelusuran terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa, distribusi bahan pangan, serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Purwakarta.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta mengusut potensi konflik kepentingan antara pengelola yayasan/SPPG, vendor pengadaan, dan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat publik maupun pihak yang memiliki pengaruh dalam pelaksanaan Program MBG.
5. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten, BPKP, dan instansi pengawasan lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Purwakarta.
6. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta membuka ruang dan mekanisme pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Program MBG serta menjamin tindak lanjut atas setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
PMII Purwakarta menilai pengawasan terhadap Program MBG penting dilakukan untuk memastikan program nasional tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Audiensi yang berlangsung secara dialogis tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam mendorong tata kelola program publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.***



Tinggalkan Balasan